8.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
9.Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
10.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
11.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
12.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 4
13.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian dalam hal ini adalah Domba Garut.
14.Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
15.Budidaya adalah suatu kegiatan memelihara dan mengembangbiakkan jenis hewan ternak agar menghasilkan keuntungan dan manfaat lainnya.
16.Pembibitan adalah kegiatan budidaya menghasilkan bibit ternak untuk keperluan sendiri atau untuk diperjualbelikan.
17.Sumber daya genetik ternak adalah substansi yang terdapat dalam individu suatu populasi rumpun ternak yang secara genetik unik yang terbentuk dalam proses domestikasi dari masing-masing spesies, yang merupakan sumber sifat keturunan yang mempunyai nilai potensial maupun nyata serta dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan rumpun atau galur unggul baru.
18.Pelestarian adalah suatu usaha untuk melindungi dari kemusnahan.
19.Pengembangan adalah suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan baik kualitas maupun kuantitas secara berkesinambungan.
20.Pemurnian adalah upaya untuk mempertahankan rumpun dari jenis (spesies) ternak tertentu.
21.Pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
22.Inseminasi Buatan yang selanjutnya disingkat IB adalah teknik memasukkan sperma atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
23.Bibit dasar adalah bibit yang diperoleh dari proses seleksi rumpun atau galur yang mempunyai nilai pemuliaan diatas rata-rata.
24.Bibit induk adalah bibit yang diperoleh dari proses pengembangan bibit dasar.
25.Bibit sebar adalah bibit yang diperoleh dari proses pengembangan bibit induk.
26.Surat Keterangan Layak Bibit Ternak yang selanjutnya disingkat SKLB adalah surat yang menerangkan kesesuaian ternak terhadap standar (Standar Nasional Indonesia/Persyaratan Teknis Minimal) untuk rumpun/galur ternak yang sudah ditetapkan atau dilepas.
27.Sertifikat Domba Garut adalah tanda bukti tertulis yang ditetapkan oleh Tim Sertifikasi Domba Garut setelah melalui proses pemeriksaan, pengawasan dan memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dan/atau Persyaratan Teknis Daerah Domba Garut.
28.Industri Domba Unggulan yang selanjutnya disebut INDUNG adalah program pengembangan ternak Domba Garut, dari hulu sampai hilir yang diselenggarakan secara berkesinambungan.
29.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang peternakan.
30.Lembaga adalah wadah atau tempat orang-orang berkumpul, bekerja sama secara berencana terorganisasi, terkendali, terpimpin dengan memanfaatkan sumber daya untuk satu tujuan yang sudah ditetapkan. 5
31.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.