1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah setiap Warga Negara Indonesia yang melamar dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan untuk menjadi PNS namun masih dalam masa percobaan sebagai PNS.
3.Pelaksana adalah CPNS dan PNS Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, maupun jabatan fungsional.
4.Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkatj golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id
5.Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan masa kerja sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
6.Pelaksana Tertentu adalah Pelaksana selain Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus yang menduduki jabatan dengan persyaratan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
7.Pelaksana Pawang Anjing Pelacak yang selanjutnya disingkat PPAP adalah Pelaksana Tertentu yang bertugas melaksanakan operasional pelacakan dan pengelolaan unit anjing pelacak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8.Kompetensi Teknis Pelaksana yang selanjutnya disebut Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan Pelaksana, yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
9.Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Unit Kerja adalah unit eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
10.Atasan Langsung PPAP adalah jabatan pengawas yang langsung membawahi PPAP.
11.Formasi Jabatan adalah kebutuhan jabatan PPAP sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan serta kebutuhan jumlah PPAP sesuai dengan jenjang jabatan.
12.Nilai Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya disingkat NPKP adalah penjumlahan Nilai Sasaran Kerja Pegawai dengan Nilai Perilaku dengan memperhitungkan masing-masing bobot sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. www.jdih.kemenkeu.go.id
13.Nilai Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat NKO adalah nilai keseluruhan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) suatu organisasi dengan memperhitungkan bobot IKU dan bobot perspektif pada unit yang memiliki peta strategi sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kernenterian Keuangan.
14.Evaluasi adalah proses penilaian oleh Atasan Langsung PPAP atas pelaksanaan tugas PPAP untuk 1 (satu) periode evaluasi.
15.Periode Evaluasi adalah waktu pelaksanaan evaluasi yang dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
16.Nilai Evaluasi Pelaksana yang selanjutnya disingkat NEP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penilaian bagi Pelaksana yang mengacu pada NPKP dan NKO.
17.Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang bertugas melakukan penilaian akhir atas hasil Evaluasi bagi PPAP.
18.Masa Kerja PPAP yang selanjutnya disebut Masa Kerja adalah lamanya menjalankan tugas sebagai PPAP di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk 1 (satu) Periode Evaluasi.
19.Waktu Pelacakan adalah jumlah hari kegiatan operasional pelacakan PPAP di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk 1 (satu) Periode Evaluasi, yang dibuktikan dengan surat tugas yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang bersangkutan.
20.Waktu Pelatihan adalah jumlah hari kegiatan melatih calon anjing pelacak, anjing pelacak, calon PPAP, dan/ atau PPAP di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk 1 (satu) Periode Evaluasi, yang dibuktikan dengan surat tugas yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tingi Pratama yang bersangkutan.
21.Uji Tahunan PPAP adalah kegiatan penilaian atas aspek umum dan aspek khusus PPAP untuk 1 (satu) Periode Evaluasi. www.jdih.kemenkeu.go.id