Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Garut. Ditetapkan di Garut pada tanggal 1 September 2025 BUPATI GARUT, ttd ABDUSY SYAKUR AMIN Diundangkan di Garut pada tanggal 1 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT, ttd NURDIN YANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2025 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT, PROVINSI JAWA BARAT: (6/158/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT GARUT UMUM BPR merupakan sebuah lembaga keuangan yang didirikan dengan tujuan memberikan layanan perbankan kepada masyarakat, terutama usaha kecil. Peran BPR dalam mendukung usaha kecil sangat penting untuk memperkuat pembiayaan usaha mikro dan kecil karena sektor usaha kecil yang memiliki peran sentral untuk meningkatkan daya saing daerah dan turut serta mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah. BPR berperan sebagai elemen kunci dalam mendorong pemerataan ekonomi di Daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada tingkat mikro. Dalam rangka mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan, pembentukan Peraturan Daerah ini diarahkan untuk mendukung revitalisasi dan transformasi peran BPR milik Pemerintah Daerah dalam menghadapi perkembangan ekonomi, teknologi, ilmu pengetahuan, serta kebutuhan masyarakat dalam bentuk peningkatan layanan perbankan yang lebih responsif dan mampu memberikan dukungan finansial yang lebih luas sebagai langkah krusial dengan tata kelola perusahaan yang baik. Peran tersebut akan semakin meningkat melalui penguatan struktur permodalan, penataan organ dan kepemilikan, serta penguatan tata kelola BPR yang sehat dan berdaya saing. Pendirian PT BPR Garut (Perseroda) merupakan salah satu instrumen kebijakan Daerah dalam meningkatkan efektivitas peran sektor BPR dalam pembangunan Daerah serta peningkatan daya saing dalam menghadapi tuntutan pembangunan berkelanjutan. Penyesuaian terhadap ketentuan bentuk badan hukum, nomenklatur, dan kegiatan usaha PT BPR Garut (Perseroda) sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan beragam, perekonomian yang bergerak cepat, kompetitif, terintegrasi, serta sistem keuangan yang semakin maju sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah. PASAL DEMI PASAL