Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2018
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 56
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT GARUT.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Peraturan Daerah ini, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut Hasil Konsolidasi 9 (sembilan) PD. BPR sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Garut Hasil Konsolidasi 9 (sembilan) PD. BPR, diubah namanya menjadi Perumda Bank Perkreditan Rakyat Garut.
Untuk memperlancar pelayanan kepada masyarakat, Perumda BPR Garut dapat membuka Kantor Cabang, Kantor Kas, dan Kegiatan Pelayanan Kas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5
BAB III
Modal Perumda BPR Garut merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, yang terdiri dari:
BAB IV
Perumda BPR Garut mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan perbankan sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perumda BPR Garut mempunyai fungsi:
BAB V
Organ Perumda BPR Garut terdiri dari:
Membuka PDF…