Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2016
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut; 2 Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal dasar PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-2468075.AH.01.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut.
BAB II
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal dasar PT. Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro serta peraturan perundang-undangan lainnya.
BAB III
Dengan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Garut menjadi PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut, maka modal dasar yang semula modal dasar Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Garut beralih menjadi modal dasar PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut. 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2015 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Garut. Ditetapkan di Garut pada tanggal 1 - 8 - 2016 B U P A T I G A R U T, t t d RUDY GUNAWAN Diundangkan di Garut pada tanggal 1 - 8 - 2016 2005 2 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GARUT, t t d I M A N A L I R A H M A N LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GARUT TAHUN 2016 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT, PROVINSI JAWA BARAT: (7/103/2016) 6
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.