Menetapkan MEMUTUSKAN: GUBERNUR JAWA BARAT dan DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH PROVINS! JAWA BARAT Dengan Persetujuan Bersama
10.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29);
11.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 185);
12.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 42), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 74);
13.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10);
14.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2015 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 183); 3 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Daerah Ka bu paten Purwakarta, Pemerintah Daerah Ka bu paten Ciamis, Pemerintah Daerah Kabu paten Tasikmalaya, Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan adalah Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kabupaten Sukabumi, Daerah Kabupaten Cianjur, Daerah Kabupaten Kuningan, Daerah Kabupaten Karawang, Daerah Kabupaten Bekasi, Daerah Kabupaten Purwakarta, Daerah Kabupaten Ciamis, Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Daerah Kabupaten Garut, Daerah Kabupaten Sumedang, Daerah Kabupaten Pandeglang, Daerah Kabupaten Lebak, dan Daerah Kabupaten Serang.
8.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
9.Perseroan adalah PT. LKM Bogor, PT. LKM Sukabumi, PT. LKM Akhlakul Karimah, PT. LKM Kuningan, PT. LKM Karawang, PT. LKM Bekasi, PT. LKM Mekar Asih Purwakarta, PT. LKM Ciamis, PT. LKM Pancatengah Tasikmalaya, PT. LKM Garut, PT. LKM Sumedang, PT. LKM Pandeglang Berkah, PT. LKM Lebak, dan PT. LKM Serang.
10.Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, clan Dewan Komisaris.