Setiap anak korban perdagangan, penculikan dan kekerasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 11 ayat (2) berhak memperoleh peraw'atan dan rel-rabilitasi baik fisik. psikis malrpun sosial. Perlindungan bagi anak korban perclagangan anak sebagain:iana dimaksucl dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan melalui RPSA dan / atau lembaga perlindungan anak 1ainn1,a, melaiui rujukan dari lembaga pemerintah maupun mas1,'arakat. Bentuk perlindungan sosial mencakup pelal,anan sosial dasar, Ial,anan binibingan sosial cian keterampilan. layanan kesehatan. telapi sesuai kebutuhan. lal,anan konseling bantuan hukum, kegiatan rekreatif edukatil, ru.f ukan kepada layanan lainnya sesuai kebutuhan. Pasal l4 Pemerintah Daerah, Orsos, masyarakat, keluarga dan orang tua n'ajib melindungi anak korban tindak kekerasan. Perlindungan bagi anak korban tindak kekerasan dilaksanakan secara
(1)
(2)terpadu oleh pemerintah ciaerah, kepolisian. masyarakat dan Orsos 1,ang dillujucikan dalam suatu wadah yang ditetapkan oleh Bupati.