MEMUTUSKAN : MenetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERA}I KABUPATEN GIANYAR NOMOR 14 TAFIUN 2012 TENTANG RtrTRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN. Pasal I Ketentuan Pasal 7 ayat (4) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi lztn Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2012 Nomor 14) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 2 TAHUN 2015 TANGGAL 4 JUNI 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 14 TAHUN 2OT2 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN INDEK SEBAGAI FAKTOR PENGALI HARGA SATUAN RtrTRIBUSI IMB A. Indeks kegiatan meliputi : l.Bangunan gedung a). Pembangunan bangunar-i gedung baru sebesar 1,00 b). Rehabilitasi/Renovasi 1). Rusak sedang, sebesar 0,45 2). Rusak berat, sebesar 0,65
2.Prasarana Bangunan Gedung a). Pembangllnan baru sebesar 1,00 b). Rehabilitasi/ renovasi 1). Rusak sedang, sebcsar 0,45 2). Rusak berat, sebesar 0,65 B. Indeks Parameter I. Bangunan Gcdung
1.Bangunan gcdung di atas permukaan tanah :
a.Indeks parameter fungsi bangunan gedung ditetapkan untuk:
1.Fungsi hunian sebesar 0,05 dan 0,50 a) Indeks 0,00 untuk hunian milik Pemerintah atau Pemerintah daerah b) Indeks 0,05 untuk rumah tinggal tunggal sederhana meliputi rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehelt dan rumah deret sederhana, dan c) Indeks 0,50 untuk hunian selain rumah tinggail sederhana dan rumah deret sederhana.
2.Fungsi keagaaman, sebesar 0,00
3.Fungsi usaha, sebesar 3,00
4.Irungsi sosial dan budaya, sebesar 0,00 dan 1,00 a) Indeks 0,00 untuk bangunan gedung kantor milik Pemerintah, Pemerintah daerah, atau bangunan yang memiliki fungsi seperti balai banjar, balai pertemuan masyarakat, balai subak, wantilan dan sejenisnya. b) Indeks 1,00 untuk bangunan gedung fungsi sosjal dan budaya selain bangunan sebagaimana dimaksud pada hurufa).
5.Fungsi khusus, sebesar 2,00
6.Ilungsi gandalcampuran, sebesar 4,OO
b.Indeks Parameter klasilikasi bangu.nan gedung dangan bobot masing-masing terhadap bobot seluruh parementer klasifikasi di tetapkan sebagai berikut :
1.Tingl<at kompleksitas berdasarkan karakter kompleksitas dan tingkat teknologi dengan bobot O,25:
a.Sederhana 0,40
b.Tidak sederhana O,7O
c.Khusus 1,00 Tingkat permanensi dengan bobot O,2O:
a.Darurat O,4O
b.Semi pcrmanen O,7O
c.Permanen 1,00 Tingkat resiko kebakaran dengan bobot 0,15:
a.Rendah O,4O
b.Sedang O,7O
c.Tinggi 1,00 Tingkat zonasi gempa dengan bobot 0,I5:
a.Zona l/minor 0,10
b.Zortall/minor O,2O
c.Zonalll/sedang O,4O
d.Zona iV/ sedang 0,50
e.ZonaV/kuat O,7O
f.Zona VI/kuat 1,00
5.Lokasi berdasarkan kepadatan bangunan gedung dengan bobot 0, I 0:
a.Rendah
b.Sedang
c.Tinggi 2. J. 4. 0,40 o,70 1,00
6.Ketinggian bangunan gedung dengan bobot 0,10:
a.Rendah 0,40 (maksimal 1 lantai)
b.Sedang O,7O (2 sampai dengan lantai 3)
c.Tinggi 1,00 (lebih dari 3lantai)
7.Kepemilikan bangunan gedung dengan bobot 0,05:
a.Negara, yayasan O,4O
b.Perorangan O,7O
c.Badan usaha I,00
c.Indeks paramenter w'aktu penggunaan bangunan gedung ditetapkan untuk : 1) Bangunan gedung dengan masa pemanfaatan sementara jangka pendek maksimum 6 (enam) bulan seperti bangunan gedung untuk pameran dan mock ,p, diberi indeks sebesar 0,40