1.Daerah adalah Kabupaten Gianyar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gianyar.
3.Bupati adalah Bupati Gianyar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar.
6.Dinas Pertanian yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dibidang pertanian.
7.Kepala Dinas Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemerintahan dibidang pertanian.
8.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan yang selanjutnya disebut Badan adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
9.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
10.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
11.Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan yang digunakan untuk u s a h a pertanian tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan dan perkebunan.
12.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Daerah untuk menunjang kedaulatan pangan nasional.
13.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
14.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
15.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan j a s a Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
16.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta u n s u r penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
17.Pertanian Pangan adalah u s a h a manusia untuk mengelola lahan dan agro ekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan masyarakat.
18.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup di tingkat rumah tangga, baik dalam j u m l a h , mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
19.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik j u m l a h maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
20.Kedaulatan Pangan adalah hak masyarakat yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi dirinya, serta memberikan hak untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. 2 1 . Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga masyarakat beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
22.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
23.Intensifikasi lahan pertanian adalah kegiatan pengembangan produksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan sarana produksi bermutu dalam j u m l a h dan waktu yang tepat.
24.Ekstensifikasi lahan pertanian adalah peningkatan produksi dengan perluasan areal u s a h a dan memanfaatkan lahan-lahan yang belum diusahakan.
25.Diversifikasi pertanian adalah usaha penganekaragaman u s a h a tani (diversifikasi horizontal) dan penganekaragaman u s a h a dalam penanganan satu komoditi pertanian seperti u s a h a produksi penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran (diversifikasi vertikal).
26.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
27.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
28.Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
29.Lahan Marginal adalah lahan yang miskin hara dan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur/karst dan tanah pasir.
30.Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat R P J P D adalah dokumen perencanaan jangka panjang Daerah Kabupaten Gianyar. 3 1 . Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat R P J M D adalah dokumen perencanaan jangka menengah Daerah Kabupaten Gianyar untuk periode 5 (lima) tahun.
32.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.