1.Daerah adalah Kabupaten Gianyar.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah adalah Pemerintah Kabupaten Gianyar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gianyar.
5.Bupati adalah Bupati Gianyar.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
7.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah bagian dari kekayaan milik Daerah yang dapat berbentuk uang, barang bergerak, atau tidak bergerak termasuk hak-hak lainnya, yang pengelolaannya terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu per seratus) sahamnya dimiliki oleh Daerah.
9.Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.
10.Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Gianyar yang selanjutnya disebut PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Daerah yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu per seratus) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
11.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) dan memegang segala wewenang yang tidak bisa diserahkan kepada Direksi dan Komisaris, dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran dasar.
12.Komisaris adalah organ PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda).
13.Direksi adalah organ PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. BPR Bank Daerah Gianyar untuk kepentingan dan tujuan PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) serta mewakili PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) baik didalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
14.Akta Pendirian adalah Akta Pendirian PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda).
15.Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda).
16.Saham adalah bukti kepemilikan modal PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) yang memberikan hak kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran Dasar.
17.Laba bersih adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak.
18.Pegawai adalah pegawai PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda).
19.Modal Dasar adalah jumlah modal dengan nilai tertentu yang dipakai sebagai patokan dalam melakukan kegiatan usaha PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) yang dapat disetor secara bertahap atau sekaligus oleh pemilik.
20.Modal Disetor adalah Modal Dasar yang telah disetor efektif oleh pemilik.
21.Dividen adalah laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan yang dibagikan kepada pemegang saham berdasarkan saham yang dimiliki.
22.Kantor Pusat adalah kantor PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) yang menjadi induk dalam organisasi PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) sehubungan dengan pelaksanaan, dukungan, dan koordinasi kegiatan usaha PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda), dengan tempat kedudukan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
23.Kantor Wilayah adalah kantor PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) yang membantu Kantor Pusat sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda), serta memberikan dukungan dan koordinasi terhadap kantor PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) di bawah organisasi Kantor Wilayah.
24.Kantor Cabang yaitu kantor PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda), dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
25.Sentra Keuangan Khusus adalah kantor PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) di bawah Kantor Pusat atau Kantor Cabang yang melaksanakan usaha perbankan terbatas dalam 1 (satu) kegiatan, dengan alamat yang jelas tempat Sentra Keuangan Khusus melaksanakan kegiatan usaha.
26.Kantor Kas yaitu kantor PT. BPR Bank Daerah Gianyar (Perseroda) yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.
27.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
28.Daftar Tidak Lulus yang selanjutnya disingkat DTL adalah daftar yang ditatausahakan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang memuat pihak–pihak yang dilarang untuk menjadi pemegang saham, pemegang Saham pengendali, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan pejabat eksekutif pada perbankan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai uji/penilaian kemampuan dan kepatutan.