1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Provinsi adalah Provinsi Bali.
3.Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi.
4.Kabupaten adalah Kabupaten Gianyar.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Bupati adalah Bupati Gianyar.
7.Tri Hita Karana adalah falsafah hidup Masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
8.Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang darat, Ruang laut, dan Ruang udara, termasuk Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9.Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
10.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
11.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
12.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
13.Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.
14.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan RTR.
15.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan RTR melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
16.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
17.Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
18.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah arahan kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah daerah yang menjadi pedoman bagi Penataan Ruang Wilayah daerah yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan.
19.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana Pemanfaatan Ruang bagian Wilayah Kabupaten secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan Ruang dalam rangka pelaksanaan program- program pembangunan Daerah.
20.Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
21.Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah Kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa Provinsi.
22.Pusat Pelayanan Kawasan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
23.Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
24.Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
25.Jalan Kolektor Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
26.Jalan Lokal Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
27.Jalan Lingkungan Primer adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
28.Jalan Tol adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
29.Jaringan jalur keretaapi antarkota adalah jalur kereta api antarkota yang melintasi wilayah kabupaten/kota untuk melayani perpindahan orang wilayah kota
30.Stasiun Penumpang adalah tempat perhentian kereta api untuk keperluan naik turun penumpang.
31.Terminal Penumpang Tipe B adalah terminal penumpang yang melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), serta angkutan perdesaan (ADES).
32.Terminal Penumpang Tipe C adalah terminal penumpang yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan kota (AK) dan angkutan perdesaan (ADES).
33.Gardu Listrik adalah bangunan sebagai tempat distribusi arus listrik.
34.Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 kV.
35.Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawasan telanjang (penghatar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
36.Jaringan Pipa/Kabel Bawah Laut Penyaluran Tenaga Listrik adalah jaringan tabung berongga dengan diameter dan panjang bervariasi serta kabel untuk penyaluran tenaga listrik yang terletak/tertanam di bagian bawah laut.
37.Infrastruktur Jaringan Tetap adalah satu kesatuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
38.Jaringan Bergerak Seluler adalah bangunan sebagai tempat yang merupakan pusat automatisasi sambungan telepon.
39.Bangunan Pengendalian Banjir adalah bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurunkan besarnya debit banjir.
40.Jaringan Pengendalian Banjir adalah bangunan yang dapat memperlambat waktu tiba banjir dan menurukan besarnya debit banjir.
41.Bangunan Sumber Daya Air adalah bangunan yang menunjang kegiatan pengelolaan air, sumber air, dan daya air yang terkandung yang terkandung didalamnya. Termasuk di dalamnya bangunan water treatment.
42.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, dan bangunan pelengkapnya.
43.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
44.Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier, saluran kuarter dan salurangan buangan, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
45.Bangunan Penangkap Mata Air adalah sarana yang dibangun untuk mengumpulkan air pada sumber mata air dan melindungi sumber mata air terhadap pencemaran.
46.Sistem Pengelolaan Air Limbah Non Domestik adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik.
47.Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penghelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
48.Sumur Pompa adalah sarana berupa sumur yang bertujuan untuk mendapatkan air baku untuk air minum yang dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu.
49.Unit Distrubusi adalah sarana pengaliran air minum dari bangunan penampung sampai unit pelayanan, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
50.Tempat Evakuasi Bencana adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman atau penampung pertama untuk mendapatkan Tindakan penanganan lebih lanjut.
51.Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) adalah tempat memproses dan mengembalikan ke media lingkungan.
52.Tempat Penampungan Sementara (TPS) adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
53.Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Reycyle (TPS3R) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala Kawasan.
54.Jaringan Drainase Primer adalah jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan air penerima.
55.Jaringan Drainase Sekunder adalah jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke jaringan drainase primer.
56.Jaringan Drainase Tersier adalah jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke jaringan drainase sekunder.
57.Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
58.Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
59.Kawasan Budi Daya adalah Kawasan di Wilayah Kabupaten yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
60.Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, bendung dan bendungan.
61.Kawasan Perlindungan Setempat adalah Kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air, termasuk di dalamnya Kawasan kearifan lokal, sempadan yang berfungsi sebagai Kawasan Lindung serta Kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
62.Kawasan Cagar Budaya adalah tempat serta Ruang di sekitar bangunan bernilai budaya tinggi dan sebagai tempat serta Ruang di sekitar situs purbakala dan Kawasan yang memiliki bentukan geologi alami yang khas.
63.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
64.Badan Jalan adalah bagian jalan yang berada di antara kisi- kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan.
65.Kawasan Perkebunan Rakyat adalah Kawasan Perkebunan Rakyat adalah hutan rakyat yaitu hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 (nol koma dua lima) hektare, penutupan tajuk tanaman berkayu atau jenis lainnya lebih dari 50% (lima puluh persen) atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 (lima ratus) tanaman tiap hektare.
66.Kawasan Pertanian adalah Kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
67.Kawasan Tanaman Pangan adalah Kawasan lahan basah beririgasi, lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
68.Kawasan Hortikultura adalah Kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari berupa komoditas yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
69.Kawasan Perkebunan adalah Kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
70.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan/atau hamparan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
71.Kawasan Pariwisata adalah Kawasan yang berada dalam geografis satu atau lebih Wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi Daya Tarik Wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata serta aktivitas sosial budaya Masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan.
72.Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
73.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
74.Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan perkotaan.
75.Kawasan Permukiman Perdesaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di Kawasan perdesaan.
76.Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah Kawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan.
77.Kawasan Sempadan Jurang adalah Kawasan tepi jurang yang memiliki manfaat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
78.Kawasan Strategis Kabupaten adalah bagian Wilayah Kabupaten yang Penataan Ruangnya diprioritaskan dan berpengaruh sangat penting dalam lingkup Wilayah Kabupaten di bidang ekonomi, sosial budaya, sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi, dan/atau lingkungan hidup.
79.Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi.
80.Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
81.Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Sarbagita adalah satu kesatuan Kawasan perkotaan yang terdiri atas Kota Denpasar dan Kawasan Perkotaan Kuta sebagai Kawasan perkotaan inti, Kawasan Perkotaan Mangupura dan Kawasan Perkotaan Jimbaran di Kabupaten Badung, Kawasan Perkotaan Gianyar, Kawasan Perkotaan Sukawati, Kawasan Perkotaan Blahbatuh, dan Kawasan Perkotaan Ubud di Kabupaten Gianyar, dan Kawasan Perkotaan Tabanan di Kabupaten Tabanan, sebagai Kawasan perkotaan di sekitarnya, yang membentuk Kawasan metropolitan.
82.Kawasan Berorientasi Transit yang selanjutnya disebut Kawasan TOD adalah Kawasan yang ditetapkan dalam RTR sebagai Kawasan terpusat pada integrasi intermodal dan antarmoda yang berada pada radius 400 (empat ratus) meter sampai dengan 800 (delapan ratus) meter dari simpul transit moda angkutan umum massal yang memiliki fungsi Pemanfaatan Ruang campuran dan padat dengan intensitas Pemanfaatan Ruang sedang hingga tinggi.
83.Kawasan Agropolitan adalah Kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada Wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengolahan sumber daya alam tertentu yang ditunjukan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keRuangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
84.Agrowisata adalah kegiatan perjalanan wisata yang dipadukan dengan aspek-aspek kegiatan pertanian untuk memperluas pengetahuan, pengalaman rekreasi dan hubungan usaha di bidang pertanian, sebagai upaya menempatkan sektor primer (pertanian) di Kawasan sektor tersier (pariwisata) agar petani dan Masyarakat pedesaan mendapatkan peningkatan pendapatan dari kegiatan pariwisata.
85.Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata atau penyelenggaraan kegiatan wisata yang bertanggung jawab ke area alami dan/atau daerah-daerah yang dibuat berdasarkan kaidah alam, secara ekonomi berkelanjutan disertai upaya-upaya konservasi dan pelestarian lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat setempat.
86.Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur Pemanfaatan Ruang pada Kawasan yang memiliki fungsi khusus dan terjadi pertampalan (overlay) dengan Kawasan lainnya.
87.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
88.Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
89.Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
90.Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat RKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang.
91.Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
92.Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (lima) Tahunan adalah arahan Pemanfaatan Ruang dalam RTRW Kabupaten yang merupakan petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun untuk mewujudkan Tata Ruang Kabupaten.
93.Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat SPPR adalah upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
94.Ketentuan Umum Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur Pemanfaatan Ruang dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang dan kawasan sekitar jaringan prasarana sesuai dengan RTRW Kabupaten.
95.Ketentuan Khusus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan Kawasan yang memliki fungsi khusus dan memiliki aturan tambahan seperti adanya kawasan yang bertampalan dengan Kawasan peruntukan utama, yang disebut sebagai Kawasan pertampalan/tumpang susun (overlay).
96.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sebuah infrastruktur yang dirancang untuk mengelola air limbah secara fisika, kimia dan/atau biologi sehingga memenuhi baku mutu air limbah.
97.Ruang Manfaat Jalan yang selanjutnya disebut Rumaja adalah Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang meliputi Badan Jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
98.Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disebut Rumija adalah Ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu yang meliputi Rumaja dan sejalur tanah tertentu di luar Rumaja serta diperuntukkan bagi pelebaran jalan dan penambahan jalur lalu lintas di masa akan datang serta kebutuhan Ruangan untuk pengamanan jalan.
99.Ruang Pengawasan Jalan yang selanjutnya disebut Ruwasja adalah Ruang tertentu di luar Rumija yang dibatasi dengan lebar dan tinggi tertentu dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
100.Kawasan Tempat Suci adalah Kawasan di sekitar pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai status pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat (PHDIP) Tahun 1994.
101.Kawasan Suci adalah Kawasan yang disucikan oleh umat Hindu seperti Kawasan gunung, perbukitan, mata air, campuhan, laut dan pantai.
102.Catus Patha adalah simpang empat sakral yang ruas- ruasnya mengarah ke empat penjuru mata angin (utara, timur, selatan dan barat) dan diperankan sebagai pusat (puser) Wilayah, Kawasan dan/atau desa.
103.Subak adalah organisasi tradisional di bidang tata guna air dan/atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada Masyarakat adat di Bali yang bersifat sosioagraris, religius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang.
104.Desa Adat adalah kesatuan Masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki Wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup Masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
105.Wewidangan atau Wewengkon atau Wewidangan Desa Adat adalah wilayah Desa Adat yang memiliki batas-batas tertentu.
106.Forum Penataan Ruang Kabupaten adalah wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
107.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, koorporasi, dan/atau pemangku kepentingan non Pemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
108.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.