1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Gianyar.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gianyar.
4.Bupati adalah Bupati Gianyar.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Gianyar.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
7.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
8.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
9.Petani adalah warga Kabupaten Gianyar perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani untuk komoditas pertanian di wilayah Daerah.
10.Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
11.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan Petani.
12.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
13.Usaha Tani adalah kegiatan dalam Bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pasca panen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
14.Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum
15.Komoditas Pertanian Unggulan Daerah adalah hasil Usaha Tani di Daerah yang menjadi prioritas perlindungan.
16.Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani.
17.Sistem Peringatan Dini adalah sistem yang memuat informasi tentang perubahan iklim dan cuaca, potensi bencana alam dan jenis serangan organisme pengganggu tumbuhan, serangan hama, dan/atau wabah penyakit hewan menular.
18.Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/Peternak/Pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
19.Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
20.Harga Dasar Pembelian Pemerintah adalah harga pembelian komoditas unggulan strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di tingkat produsen.
21.Badan Usaha Milik Petani yang selanjutnya disebut BUM Petani adalah badan usaha yang berbadan hukum yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani yang ada di daerah melalui Gabungan Kelompok Tani dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gabungan Kelompok Tani.
22.Perusahan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Perumda, adalah Badan Usaha Milik Daerah yang saham seluruhnya berasal dari Pemerintah Daerah.
23.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.