Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar. Ditetapkan di Ganyar pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI GIANYAR, I MADE MAHAYASTRA Diundangkan di Gianyar pada tanggal 20 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GIANYAR, I DEWA GEDE ALIT MUDIARTA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2025 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR, PROVINSI BALI : ( 7 , 40 / 2025 ) Ttd. Ttd. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH SEMESTA BERENCANA KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2025 – 2029 I. UMUM RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2025-2029 memuat dan menjabarkan visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati Gianyar Periode Tahun 2025-2029. RPJMD Semesta Berencana merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Gianyar yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali merupakan dokumen yang memuat perencanaan pembangunan sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana, selanjutnya disebut RPJMD Semesta Berencana, yaitu suatu haluan pembangunan yang diselenggarakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia secara sakala niskala dalam tata kehidupan Bali Era Baru sesuai prinsip Trisakti; berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945. Fokus utama pembangunan Gianyar yang dituangkan dalam RPJMD Semesta Berencana mencakup upaya dan strategi untuk menjaga keharmonisan dan kesucian alam, manusia, dan kebudayaan Bali dalam menghadapi tantangan dan permasalahan bersifat lokal, nasional, dan internasional. RPJMD Semesta Berencana merupakan pola pembangunan yang memakai pendekatan satu kesatuan wilayah: 1 (satu) pulau, 1 (satu) pola, dan 1 (satu) tata kelola. Secara filosofis RPJMD Semesta Berencana dilandasi oleh filosofi Tri Hita Karana yang selanjutnya dijabarkan dan dioperasionalkan dalam kearifan lokal Sad Kerthi, meliputi: upaya untuk menyucikan jiwa (atma kerthi), menjaga kelestarian hutan (wana kerthi) dan danau (danu kerthi) sebagai sumber air bersih, laut beserta pantai (segara kerthi), keharmonisan sosial dan alam yang dinamis (jagat kerthi), dan membangun kualitas sumber daya manusia secara individual maupun kolektif (jana kerthi). Filosofi dan kearifan lokal ini terus dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan secara berkelanjutan oleh masyarakat Bali. Penyusunan RPJMD Semesta Berencana dilakukan dengan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. II. PASAL DEMI PASAL