Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. 11. Daerah adalah Daerah Kabupaten Gorontalo. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan — urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Pemerintah daerah adalah kepala daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kepala daerah adalah Bupati Gorontalo. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Penertiban adalah tindakan penangkapan dan penahanan terhadap hewan ternak yang dilepas, dibiarkan oleh peternak. Hewan adalah semua jenis hewan atau binatang baik menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan maupun menurut kepatutan harus dipelihara / digembalakan oleh pemilik / pengusaha/ pengembalanya. Peternak adalah orang/Badan Hukum/Pengusaha yang memiliki atau orang yang disuruh memelihara hewan ternak. Petugas adalah Satuan Polisi Pamong Praja,satuan tugas desa/kelurahan atau yang ditunjuk oleh pejabat yang berwewenang.