Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan ditetapkan sebagai berikut: aa . Rumah Tinggal
1.Bangunan darurat Rp 2.000,00/bulan
2.Bangunan semi permanent Rp 5.000,00/bulan
3.Bangunan permanent Rp 10.000,00/bulan
4.Bangunan permanen bertingkat Rp 15.000,00/bulan . Asrama
1.Kapasitas paling banyak 20 orang Rp 25.000,00/ bulan
2.Kapasitas di atas 20 orang Rp 35.000,00/ bulan . Penginapan/hotel
1.KelasA (di atas 30 kamar) Rp 50.000,00/ bulan
2.Kelas B (11-30 kamar) Rp 40.000,00/ bulan
3.Kelas C (sampai dengan10 kamar) Rp 30.000,00/ bulan . Rumah Makan l.Kelas II (jumlah kursi diatas 30 buah) Rp 45.000,00/ bulan
2.Kelas II (jumlah kursi 16- 30 buah)Rp 35.000,00/ bulan
3.Kelas III (jumlah kursi sampai dengan 15 buah) Rp 25.000,00/ bulan
4.Rumah makan tidak tetap,tidak menetap atau penjual makanan lainnya Rp 12.500,00/ bulan . Rumah Sakit
1.Umum Rp175.000,00/ bulan
2.Khusus Rp125.000,00/ bulan
3.Puskesmas/Balai Pengobatan Rp 40.000,00/ bulan
4.Apotik/Toko Obat Rp 25.000,00/bulan Kios penjualan Rp 10.000,00/bulan . Bioskop, dan tempat hiburan lainnya:
1.Golongan A Rp200.000,00/ bulan
2.Golongan B Rp180.000,00/ bulan
3.Golongan C Rp160.000,00/ bulan
4.Golongan D Rp140.000,00/ bulan
5.Golongan E Rp120.000,00/ bulan . Gudang
1.Luas bangunan sampai dengan 30 me Rp110.000,00/ bulan Se AG1
2.Luas bangunan 31 sampai dengan 100 m? Rp160.000,00/ bulan
3.Luas bangunan di atas 100 m3 Rp225.000,00/ bulan