DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 12 Tahun 2018

Nomor
12
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Dicabut

Ringkasan

Dalam peraturan ini mengatur tentang pajak air tanah termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, kedaluwarsa, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atas pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, serta insentif pemungutan.

Isi peraturan