Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : L, 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Gorontalo. Bupati adalah Bupati Gorontalo. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat Daerah yang diberi kewenangan untuk mengelola Pajak Parkir. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesarnya-besarnya kemakmuran rakyat. 7.PajakParkiradalahpajakataspenyelenggaraantempat Parkirdiluarbadanjalan,baikyang disediakanberkaitan denganpokok usahamaupunyangdisediakansebagaisustu usaha,termasukpenyediaantempatpenitipankendaraan bermotor. 8.PenyelenggaraanParkiradalahsetiaporangataubadanyang menyelenggarakan Tempat Parkir.
9.Parkir Insidentil adalah penyelengaraan Parkir yang sifatnya tidak permanen dan waktunya tertentu.
10.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
11.Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
12.Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
13.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati Paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
14.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya | (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 15.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
16.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan 17. 18. 19. 24. 20, 21. 22. 23. TempatParkiradalahtempatParkir diluarbadanjalanyang disediakanolehorangpribadiataubadan,baikyang disediakanberkaitandenganpokokusahamaupunyang disesuaikansebagai suatuusaha,termasuk penyediaan tempatpenitipankendaraanbermotordangarasikendaraan bermotoryangmemungutbayaran. Pemungutanpajakadalahsuaturangkaiankegiatan mulai daripenghimpunandata objekdarisubjekpajak,penentuan besarnyapajakyang terutangsampaikegiatanpenagihan pajakkepadawajibpajaksertapengawasanpenyetorannya. Penagihanpajakadalahserangkaiantindakanagar penangungpajakmelunasiutangpajak danbiayapenagil-an pajakdenganmenegurataumemperingatkan, melaksanakan penagihanseketika dan sekaligus,memberitahukansurat paksa,mengusulkanpencegahan,melaksanakanpenyitaan, melaksanakanpenyanderaan,danmenjual barangyang telahdisita. Sewaparkiradalahpembayaranataspemakaiantempat parkiryangdiselenggarakanolehorangataubadan. Karcis Parkiradalah tandabuktimasuktempatParkir dan/atautandabuktipembayaranataspemakaiantempat parkir. SuratPemberitahuanPajakDaerahyang selanjutnya disingkatSPTPDadalahsuratyangolehWajibPajak digunakanuntukmelaporkanperhitungan dan/atau pembayaranpajak, objek pajakdan/atau bukanobjek pajak, dan/atauharta dankewajibansesuaidengan ketentuan peraturanperundang-undanganyangberlaku. Surat Setoran PajakDaerah, yang selanjutnya disingkat SSPDadalahbuktipembayaranataupenyetoranpajakyang telahdilakukan denganmenggunakanformulir atau telah dilakukan dengancaralain keKasDaerahataubendahara penerimaatau melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. Surat ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan 25.SuratKetetapanPajakDaerahKurangBayaryang selanjutnyadisingkatSKPDKBadalahSuratKetetapanpajak yangmenentukanbesarnya jumlahpokokpajak,jumlah kreditpajak,jumlahkekurangan pembayaranpokok pajak,besarnyasanksiadministratifdanjumlahpajakyang masihharusdibayar. 26.SuratKetetapanPajakDaerahKurangBayarTambahanyang selanjutnyadisingkatSKPDKBTadalahSuratKetetapan pajakyangmenentukan tambahanatasjumlahpajakyang ditetapkan. 27.SuratKetetapanPajakDaerahLebihBayar yang selanjutnya disingkatSKPDLBadalahSuratKetetapanyangmenentukan jumlahkelebihanpembayaranpajakkarenajumlahkredit pajaklebihbesardaripadapajakyang terutangatau seharusnyatidakterutang. 28.SuratKetetapanPajakDaerahNihil!yang selanjutnya disingkatSKPDNadalahSuratKetetapanpajakyang menentukanjumlah pokokpajaksamabesarnya dengan jumlahkreditpajakataupajaktidakterutangdantidakada kredit pajak. 29.Surat TagihanPajakDaerahyang selanjutnyadisingkat STPDadalahSuratuntukmelakukantagihan pajak dan/atausanksi administratifberupa bunga dan/atau denda. 30.SuratTeguranatau suratlainyangsejenisadalahsuratyang dterbitkanolehpejabatun:ukmeneguratau memperingatkanwajib pajakuntuk melunasi utang pajaknya. 31.SuratKeputusan Pembetulanadalahsuratkeputusanyang membetulkankesalahantulis,kesalahanhitung,dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuantertentudalam peraturanperundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SuratPemberitahuanPajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat www “AA Daerah,SuratKeputusan PembetulanatauSuratKeputusan Keberatan. 32.SuratKeputusanKeberatanadalansuratkeputusanatas keberatan terhadapSuratPemberitahuanPajakTerutang, SuratKetetapanPajakDaerah,SuratKetetapanPajak Daerah KurangBayar,SuratKetetapanPajakDaerahKurang BayarTambahan,SuratKetetapanPajakDaerahNihil,Surat KetetapanPajakDaerahLebihBayar.atauterhadap pemotonganataupemungutanatauolehpihakketigayang diajukanolehWajibPajak. 33.Pembukuanadalahsuatu prosespencatatanyangdilakukan secarateraturuntukmengumpulkandatadaninformasi keuanganyangmeliputiharta,kewajiban,modal, penghasilandanbiayasertajumlahhargaperolehandan penyerahanbarangataujasa,yangditutupdengan menyusunlaporankeuanganberupaneracadaniaporan labarugiuntukperiodetahunpajaktersebut. 34.Pemeriksaanadalahserangkaiankegiatanmengnimpundan mengolahdata,keterangan,danatau buktiyang dilaksanakansecara obyektif dan profesionalberdasarkan suatustandarpemeriksaanuntuk mengujikepatuhan pemenuhankewajiban perpajakan Daerah dan/atauuntuk tujuanlaindalam rangkamelaksanakanketentuan peraturanperundang-undanganperpajakanDaerah. 35.Bandingadalah upayahukumyang dapatdilakukanoleh Wajib Pajak ataupenanggungpajakterhadapsuatu keputusanyang dapat diajukan banding berdasarkan peraturanperundang-undanganperpajakan yangberlaku. 36.Putusan Bandingadalahputusan badanperalihan pajak atasbanding terhadap SuratKeputusan Keberatan yang diajukanolehWajibPajak. 37.KasDaerah adalah tempatpenyimpananuang Daerah yang ditentukanolehBupati untukmenampungseluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah. —