menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Gorontalo, .Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara - Republik Indonesia Nomor 1822), -.2. Undang-UndangNomor17Tahun2003tentang KeuanganNegara(LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun2003Nomor47,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4286), .Undang-UndangNomor1Tahun2004tentang PerbendaharaanNegara(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2004Nomor5,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor4355), .Undang-UndangNomor15Tahun2004tentang PemeriksaanPengelolaandanPertanggungjawaban KeuanganNegara(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2004Nomor66,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4400), .Undang-UndangNomor33Tahun2004 tentang Perimbangan KeuanganantaraPemerintahPusat dan PemerintahanDaerah(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2004Nomor126,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor4438), .Undang-UndangNomor12Tahun2011 tentang PembentukanPeraturanPerundang-undangan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2011Nomor82, TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 5234), .Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentang PemerintahanDaerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2014Nomor244,TambahanLembaranNegara 2#epublikIndonesiaNomor5587)sebagaimanatelahdiubah keduakalinyadenganUndang-UndangNomor9Tahun 2015(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2015 Nomor58,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor5679), ASIskpof ASjiPWABUP -. 3.
9.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1979 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Dat: II Gorontalo dari Isimu ke Limboto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 45, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3147), ) 10.Perati:ran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578),
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO Menetapkan: dan BUPATI GORONTALO MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 1969 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH KABUPATEN GORONTALO.