DalamPeraturanDaerahini,yangdimaksuddengan: 1. 2. 10 DaerahadalahKabupatenGorontalo. Pemerintah Daerahadalah BupatidanPerangkatDaerah sebagaiunsur penyelenggaraPemerintahanDaerah. DewanPerwakilan RakyatDaerah, yang selanjutnya disingkatDPRDadalahLembagaPerwakilan RakyatDaerah sebagaiunsur penyelenggaraPemerintahanDaerah. PimpinanDPRDadalah Ketuadan WakilKetuaDPRD. AnggotaDewanPerwakilan RakyatDaerahyang selanjutnya disingkatAnggotaDPRD,adalahAnggotaDPRDKabupaten Gorontalo. SekretariatDewanPerwakilan RakyatDaerah, yang selanjutnyadisingkat SekretariatDPRD,adalahSekretariat DPRDKabupatenGorontalo. SekretarisDewanPerwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnyadisingkat SekretarisDPRD,adalahSekretaris DPRDKabupatenGorontalo. KedudukanProtokoleradalahkedudukanyang diberikan kepadaseseoranguntukmendapatkanpenghormatan, perlakuandantatatempat dalamacara resmiatau pertemuanresmi. Keprotokolanadalahserangkaiankegiatan yang berkaitan denganaturandalamacarakenegaraanatau acara resmi yangmeliputi TataTempat,TataUpacara,danTata Penghormatansebagaibentukpenghormatankepada seseorangsesuaidenganjabatandan/ataukedudukannya dalamNegara,Pemerintahan,atauMasyarakat. .Acara Resmi adalah acara yangdiaturdandilaksanakan olehpemerintahataulembaganegara dalammelaksanakan tugas dan fungsi tertentudandihadiri olehPejabatNegara dan/atauPejabatPemerintahansertaundanganlain.,'" SEKDA IWABJIPKABAG| sKpp4 ASA STA 17 - 1 -5-hn 11.TataTempatadalahpengaturantempatbagiPejabat Negara, PejabatPemerintahan,perwakilannegaraasing dan/atauorganisasiinternasional,sertaTokohMasyarakat TertentudalamAcaraKenegaraanatauAcaraResmi. 12.TataUpacaraadalah aturanuntukmelaksanakanupacara dalamAcaraKenegaraanatauAcaraResmi. 13.TataPenghormatanadalah aturanuntukmelaksanakan pemberian kormatbagiPejabat Negara, Pejabat Pemerintahan,Perwakilan NegaraAsingdan/atau OrganisasiInternasional,danTokohMasyarakatTertentu dalamAcaraKenegaraanatauAcara Resmi. 14.PejabatNegaraadalahPimpinandanAnggotaLembaga Negarasebagaimana dimaksuddalamUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945danPejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang- Undang.
15.Pejabat Pemerintahan adalah Pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam Pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
16.Tokoh Masyarakat Tertentu adalah Tokoh Masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |