menetapkan Peraturan Daerah tentung Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 007 tentang Pendirian dan Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Kabup:ten Gorontalo PT. Bahana Swara Keagungan, Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, -.2. .Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 1822), . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200? tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahur. 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400): . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara — Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438: . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tenang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembarun Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679): 10.Peraturan
11.Peraturan Menteri -. 2.
9.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun Ibukota Kabupaten 1979 tentang Pemindahan Dati II Gorontalo dari Isimu ke Limboto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 45, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3147), 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578), Pemerintah Nomor tentang Dalam Negeri Indonesia 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), Republik 80 Tahun tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Nomor Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO Menetapkan: dan BUPATI GORONTALO MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENDIRIAN DAN PENYERTAAN MODAL KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN GORONTALO PT. BAHANA SWARA KEAGUNGAN.