Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo. Ditetapkan di Limboto f Diundangkan di Limboto pada tanggal 24 Abn 201 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GORONTALO, U. TAYEB LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2018 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO, PROVINSI GORONTALO (4/15/2018) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GORONTALO NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH UMUM Dalam era otonomi daerah, pemerintah telah memberikan kesempatan yang luas bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Pemerintah daerah dapat mengatur sendiri beberapa aspek kehidupan di daerahnya baik aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, maupun budaya. Dalam aspek ekonomi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mendirikan suatu Perseroan Daerah. Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah (agent of development), menjadi pelayan bagi masyarakat (public servant), dan salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga Perseroan Daerah diharapkan dapat mengoptimalisasikan potensi ekonomi di daerah dalam upaya menggali dan mengembangkan sumber daya daerah. Oleh sebab itu pola pengelolaan Perseroan Daerah harus diarahkan pada pencapaian efisiensi, efektivitas dan produktivitas kerja serta pada upaya optimalisasi sumber daya dan sumber dana yang dimiliki. Eksistensi Perseroan Daerah sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Keberadaan Perseroan Daerah diyakini dapat memberikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat. Dengan adanya pendirian Perseroan Daerah, hal itu akan membuka lapangan kerja baru, menggerakkan sektor-sektor ekonomi produktif, serta menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi di daerah. Untuk menunjang hal tersebut Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo tentang Pendirian Perseroan Daerah Global Gorontalo Gemilang.
1.PASAL DEMI PASAL