Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1: 2: Di 10. 11. 12. 13. Daerah adalah Kabupaten Gorontalo. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bupati adalah Bupati Gorontalo. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Gorontalo. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Gorontalo. Peraturan DPRD adalah Peraturan DPRD Kabupaten Gorontalo. Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat PB KDH adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Daerah. Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Gorontalo Produk Hukum Daerah adalah Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, PB Kepala Daerah dan Keputusan Bupati. Rancangan Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Ranperda adalah Ranperda yang berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah. 14 15, 16. HF: 18. 19, 20. 21: 22, 23. BT Rancangan Peraturan Bupati yang selanjutnya disingkat Ranperbup adalah Ranperbup Bupati Gorontalo. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo. Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Ranperda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah berupa Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan PB KDH dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya. 33
24.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung vang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat dan/atau kepada Pemerintah Daerah Provinsi terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
25.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Provinsi serta Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur kepada Bupati terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
26.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang- undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi.