2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai insur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. zg2 @A MISIPDI AS3 | SEKDA IwaBup IA 10. 11. Bupati adalah Bupati Gorontalo. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung wallet. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga coillocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Rio SKPD) AS3 | SEKDA IwABUp KLIK 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) Tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan dara ubjek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. KABAG|skKPD|AS3|SEKDAJWABUP A9 Ini ( 20. 21. 22. 23. 24. 25. SuratKetetapanPajakDaerahNihil,yang selanjutnya disingkatSKPDN,adalahsuratketetapanpajakyang menentukanjumlahpckokpajaksamabesarnyadengan jumlahkreditpajakataupajaktidakterutangdantidakada kreditpajak. SuratKetetapanPajakDaerahLebih Bayar,yang selanjutnya disingkatSKPDLB,adalahsuratketetapanpajakyang menentukanjumlahkelebihanpembayaranpajakkarena jumlahkreditpajaklebihbesardaripadapajakyang terutang atauseharusnyatidakterutang. SuratTagihanPajakDaerah, yangselanjutnyadisingkatSTPD, adalahsuratuntukmelakukantagihan pajakdan/atausanksi administrasiberupabungadan/ataudenda. SuratKeputusan Pembetulanadalahsuratkeputusanyang membetulkankesalahantulis,kesalahanhitung,dan/atau kekeliruandalarnpenerapanketentuantertentudalam peraturanperundang-undanganperpajakandaerah yang terdapatdalamSuratPemberitahuanPajakTerutang,Surat KetetapanPajakDaerah,SuratKetetapanPajakDaerah KurangBayar, SuratKetetapanPajakDaerah KurangBayar Tambahan,SuratKetetapanPajakDaerahNihil,Surat KetetapanPajakDaerahLebih Bayar, SuratTagihanPajak Daerah,SuratKeputusanPembetulan,atau SuratKeputusan Keberatan. | SuratKeputusanKeberatanadaiahsuratkeputusanatas keberatan terhadapSuratPemberitahuanPajakTerutang, SuratKetetapanPajakDaerah,SuratKetetapanPajakDaerah KurangBayar, SuratKetetapanPajakDaerah KurangBayar Tambahan,SuratKetetapanPajakDaerahNihil,Surat KetetapanPajakDaerahLebihBayaratauterhadap pemotonganataupemungutanolehpihakketigayang diajukan olehWajibPajak. Putusan Bandingadalahputusan badanperadilan pajakatas banding terhadap SuratKeputusan Keberatan yang diajukan olehWajibPajak. — mat Bae |steof as3 | sekna | — PA H& — 26. 27.