menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Tas Ta « Kerja Asing, Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Taibahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822): 6. Undanz-UndangNomor13Tahun2003tentang Ketenagakerjaan(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2003Nomor39,TambahanLembaranNegara Re»ublik IndonesiaNoraor4279), Undang-UndangNomcr28Tahun2209tentangPajak DaerahdanRetribusi Daerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2009Nomor130.TambahanLembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor5049), Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran NegaraRepublik IngoresiaNomor5587)sebagaimanatelah diubah beberapakaliterakhirdenganUndang-Undang Nomer9Tahurm2015 tertangPerubahanKeduaatas Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentang PemerintaharDaerah(LembaranNegara Republik IndonesiaTahur2015Nomor58,TambahanLembaran Negara kepublikIndonesiaNomor5679): PeraturanPemerintahNomor30Tahun1979tentang PemindahanIbukotaKabupatenDati'"Gorontalodari IsimukeLimboto(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun1979Nomor45,TambahanlembaranNegara RepukLlikIndonesiaNomor3147), PeraturanPemerintahNomer27Tahun!'983tentang Pelaksanaan—KitabUndang-Undang HukumAcara Pidana(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 1983Nomor36,TambahanLemberanNegara Republik IndonesiaNomor5258): PeraturanPemerir.teahNomor69Tahun2010 tentangTata CaraPemberiandanPemanfaatanInseritifPemungutan PajakDaerahJan RetribusiDaerah (Lembaran Negara Repu»lik IndonesiaTahun 2010 Nomor119,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5161), Peraturan PemezsintahNomor97Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi PerpanjanganIzinMempekerjakan Tenaza Kerja Asing 2012TahunIk Indonesia 49' Nomor216,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5358), 10.PeraturanMenteriKetenagakerjaanNomor16Tahun2015 tentangTataCaraPenggunezan TenagaKerjaAsing(Berita Negara Republik IndenesiaTahun20.5Nomor964), sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanMenteri KetenagakerjaanNomor35Tahun2015tentangPerubahan atas Psraturan Merteri Ketenagake jaan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indoresia Tahun 2015 Nomor 15921:
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubahuntuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 21 Tahun 2011:
12.Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 11 Tahun 2206 tantang Fokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2006 Nomor 4 Seri E):
13.Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2012 Nomor 3), Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO dan BUPATI GORONTALO MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERASTIIRAN DAERAH TENTANG RETRIEUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.