1.Daerah adalah Kabupaten Gorontalo Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan u r u s a n pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-Iuasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan u r u s a n pemerintahan yang menjadi kewenemgan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Gorontalo Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Peraturan Bupati yang selanjutnya disingkat Perbup adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati u n t u k menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6757), . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781), . Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GORONTALO UTARA dan BUPATI GORONTALO UTARA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. 1. 2. AD Daerah adalah Kabupaten Gorontalo Utara. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Gorontalo Utara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. | Peraturan Bupati yang selanjutnya disingkat Perbup adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah.
7.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemermtahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut,
8.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
11.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke k a s Daerah.
12.Pengeluaran Daerah adalah uang j^ang keluar dari kas Daerah.
13.Pendapatan Daerah adalah semua h a k Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan.
14.D a n a Transfer U m u m adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah u n t u k digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
15.D a n a Transfer K h u s u s adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan k h u s u s , baik llsik maupun non fisik yang merupakan u r u s a n Daerah.
16.D a n a Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat D B H adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
17.D a n a Alokasi U m u m yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar- Daerah u n t u k mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
18.D a n a Alokasi K h u s u s yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai Kegiatan k h u s u s yang merupakan U r u s a n Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
19.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan.
20.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang a k a n diterima kembali, 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daeran tersebut. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuaagan tahunan Peraerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana kenangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah, Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu — mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun non fisik yang merupakan urusan Daerah. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar- Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai Kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang berkenaan. Pembiayaan adaiah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 2 1 . Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bemilai uang dari pihak lain sehingga Daerah dibebani kewajiban u n t u k membayar kembali.
22.Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah j u m l a h uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang s a h .
23.Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lamnya, Badan Layanan Umum Daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, B a d a n U s a h a Milik Negara, Badan U s a h a Milik Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
24.D a n a Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunain prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
25.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi j a s a dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
26.Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat R P J M D adalah dokumen perencanaan Daerah u n t u k periode 5 (lima) tahun.
27.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
28.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya u n t u k periode 1 (satu) tahun.
29.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah Program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah u n t u k setiap Program dan Kegiatan sebagai acuan dalam penjmsunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
30.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat R K A S K P D adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja S K P D atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan S K P D yang melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD. 3 1 . Kerangka Pengeluaran J a n g k a Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. baik pada tahun anggaran yang berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atan kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. Pemberian “Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah “lainnya, Badan Layanan Umum Daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat : RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah Program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap Program dan Kegiaian sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada t a h u n berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
32.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah u n t u k mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
33.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa S a t u a n Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian S a s a r a n terukur pada suatu Program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan u n t u k menghasilkan Keluaran dalam bentuk barang/jasa.
34.Kegiatan T a h u n J a m a k adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan u n t u k m a s a lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak.
35.Keluaran adalah barang atau j a s a yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan u n t u k mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
36.Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program.
37.Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program atau Keluaran yang diharapkan dari s u a t u Kegiatan.
38.Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang a k a n atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
39.K a s U m u m Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati u n t u k menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
40.Rekening K a s U m u m Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati u n t u k menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. 4 1 . Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA S K P D adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja S K P D atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan S K P D yang melaksanakan fungsi Bendahara U m u m Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran.
42.S u r a t Penyediaan D a n a yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran atas pelaksanaan APBD. 32. 33. 34. 35. 36. 37, 38. 39. 40. 4. 42. mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatari yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian Sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan Keluaran dalam bentuk barang/jasa. | Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melaiui kontrak tahun: jamiik. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan Program dan kebijakan. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu) Program. Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Prograan atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan. Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan yang akan atau telah dicapai serubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah. | Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daeran pada bank y:.mg ditetapkan. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pehdapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah yang . digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran. | Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran atas pelaksanaan APBD.
43.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
44.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang m u k a kerja dalam j u m l a h tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran u n t u k membiayai Kegiatan operasional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau u n t u k membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung.
45.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat L S adalah Pembayaran Langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima h a k lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan S u r a t Perintah Membaj^ar Langsung.
46.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut T U adalah tambahan uang m u k a yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu u n t u k membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari uang persediaan dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.
47.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan u n t u k penerbitan Surat Perintah Pencairan D a n a atas Beban pengeluaran DPA S K P D .
48.Surat Perintah Membayar U P yang selanjutnya disingkat SPM- UP adalah dokumen yang digunalcan u n t u k penerbitan Surat Perintah Pencairan D a n a atas Beban pengeluaran DPA S K P D yang dipergunakan sebagai UP u n t u k mendanai Kegiatan.
49.Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan D a n a atas Beban pengeluaran DPA S K P D yang dananya dipergunakan untuk mengganti U P yang telah dibelanjakan.
50.Surat Perintah Membayar T U yang selanjutnya disingkat SPM- T U adalah dokumen yang digunakan u n t u k penerbitan Surat Perintah Pencairan D a n a atas Beban pengeluaran DPA S K P D , karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan Pembayaran Langsung dan Uang Persediaan. 5 1 . Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan u n t u k penerbitan Surat Perintah Pencairan D a n a atas Beban pengeluaran DPA S K P D kepada pihak ketiga.
52.Surat Perintah Pencairan D a n a yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban APBD.
53.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 43. 44. 45. 46. 47. 48, 49. 50. S1. 52. 53. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalan jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai Kegiatan operasional pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah Pembayaran Langsung kepada Bendahara Pengeluaran /penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan/atau surat periatah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari uang persediaan dengan batas waktn dalam 1 (satu) bulan. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digurakan untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD. Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM- UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan. Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat SPM- TU adalah dokumen yang digdnakan untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan Pembayaran Langsung dan Uang Persediaan. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang diguriakan sebagat dasar pencairan dana atas Beban APBD. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yamg dibeli atau diperoleh atas Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
54.S i s a Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
55.Piutang Daerah adalah j u m l a h uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau h a k Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan atau akibat lainnya yang sah.
56.U r u s a n Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahaan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah u n t u k melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
57.U r u s a n Pemerintahan Wajib adalah U r u s a n Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah.
58.U r u s a n Pemerintahan Pilihan adalah U r u s a n Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
59.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik u n t u k memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
60.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan m u t u Pelayanan Dasar yang merupakan U r u s a n Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara roinimal. 6 1 . Badan Layanan U m u m Daerah yang selanjutnya disingkat B L U D adalah sistem yang diterapkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah pada S a t u a n Kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
62.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat S K P D adalah u n s u r Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan U r u s a n Pemerintahan Daerah.
63.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat S K P K D adalah u n s u r penunjang U r u s a n Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
64.Unit S K P D adalah bagian S K P D yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
65.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran u n t u k melaksanakan tugas dan fungsi S K P D yang dipimpinnya.
66.K u a s a PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi k u a s a u n t u k melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi S K P D .
67.T i m Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD. 54. 55 56. 58. 59. 60. 61. BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh Satuan Kerja 62. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan ' peraturan perundang undangan atau akibat lainnya yang sah. | Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahaan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan . menyejahterakan masyarakat.
57.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan 1 yang wajib diselenggarakan oleh Daerah. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan. Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Perangkat Daerah atau Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah “pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah 63. 64. 66. 67. yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daetah. Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA. dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan — kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD.
68.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala S K P K D yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
69.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat B U D adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai B U D .
70.K u a s a B U D adalah pejabat yang diberi k u a s a u n t u k melaksanakan tugas B U D . 7 1 . Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada SKPD atau Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
72.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK S K P D adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata u s a h a keuangan pada SKPD.
73.Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk u n t u k menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada S K P D .
74.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang u n t u k keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
75.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
76.Badan U s a h a Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan u s a h a yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
77.Anggaran K a s adalah perkiraan a r u s k a s masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan a r u s k a s keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode.
78.Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
79.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip- prinsip, dasardasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah u n t u k memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
80.Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah r a n ^ m i a n sistematik dari prosedur. 63. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78. 79. 30. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. ) Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada SKPD atau Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkar PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha kenangan pada SKPD. Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan : mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-andangan. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip- prinsip, dasardasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain u n t u k mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Daerah, 8 1 . Bagan A k u n Standar yang selanjutnya disingkat B A S adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah.
82.Hari adalah hari kerja.