Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 2 Tahun 2016
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Ringkasan
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA JE’NEBERANG
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA JE’NEBERANG
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Je’neberang. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Maksud dilakukan penyertaan modal daerah adalah untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka meningkatkan daya saing guna mendorong pertumbuhan perekonomian.
Tujuan Penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Tirta Je’neberang adalah sebagai berikut:
BAB III
BAB IV
BAB V
Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundangundangan .
BAB VI
Bupati melakukan pembinaan terhadap penyertaan modal daerah kepada PDAM Tirta Je’neberang Kabupaten Gowa.
Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan umum sehubungan dengan penyertaan modal daerah kepada PDAM Tirta Je’neberang. Pasal 9 10 Penyertaan modal daerah kepada PDAM Tirta Je’neberang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan yang sudah diserahkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum terhadap lembagalembaga yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, penyertaan modal tetap berlaku dan dianggap sah.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gowa. Ditetapkan di Sungguminasa pada tanggal BUPATI GOWA, ADNAN PURICHTA ICHSAN YL 11 Diundangkan di Sungguminasa pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GOWA, MUCHLIS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2016 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2016 12
Membuka PDF…