Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Ringkasan
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN ; Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1 Daerah adalah Kabupaten Gowa. 4 2 Pemerintah Daerah adalah Bupati Gowa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4 Bupati adalah Bupati Gowa. 5 Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku. 6 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gowa. 7 Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang Pribadi atau Badan. 8 Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk Kontrak Investasi Kolektif dan bentuk Usaha Tetap. 5 9 Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 10 Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 11 Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundangundangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 12 Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 13 Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. 14 Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib serta pengawasan penyetorannya. 15 Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang terutang. 16 Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah 6 kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang seharusnya tidak terutang. 17 Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. 18 Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundangundangan retribusi daerah. 19 Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
BAB II
Dengan nama retribusi pengendalian menara telekomunikasi dipungut retribusi atas pemanfaatan ruang untuk Menara Telekomunikasi.
7 Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
1 Subjek retribusi adalah setiap oramg atau badan yang melakukan usaha penyediaan menara telekomunikasi dengan memanfaatkan ruang dalam Wilayah Daerah. 2 Wajib Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah orang Pribadi atau Badan yang membayar jasa Pengendalian Menara Telekomunikasi.
BAB III
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
BAB IV
Tingkat penggunaan jasa Pengendalian Menara Telekomunikasi diukur berdasarkan jumlah biaya yang timbul atas pelaksanaan tugas dan fungsi 8 Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
BAB V
1 Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut. 2 Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya untuk menutup sebagian biaya yang berkaitan langsung dengan menyelenggarakan pelayanan.
BAB VI
1 Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali; 2 Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. 3 Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB VIII
Wilayah pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah di Kabupaten Gowa.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Daerah (Perda)