Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 6 Tahun 2014
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Ringkasan
PENERTIBAN PEMELIHARAAN HEWAN TERNAK
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PENERTIBAN PEMELIHARAAN HEWAN TERNAK
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENERTIBAN PEMELIHARAAN HEWAN TERNAK
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Penyelenggaraan peternakan berasaskan:
Penertiban pemeliharaan hewan ternak bertujuan:
BAB III
BAB IV
Pemilik ternak dilarang : a. b. c. d. e. melepas/menggembalakan hewan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi dan pembibitan; melepas/menggembalakan hewan ternak pada pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan tempattempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan; melepas hewan ternak sehingga berkeliaran di dalam kota, jalan umum dan/atau tempat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat serta keselamatan/kelancaran lalu lintas bagi pengguna jalan; memotong ternak untuk usaha komersil di luar Rumah Potong Hewan (RPH) atau tempat lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah; dan menggiring hewan ternak melalui jalan umum atau memanfaatkan ruang lalu lintas jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan tanpa menggunakan tali pengikat yang dipegang oleh 1 (satu) Penggembala untuk 1 (satu) ekor hewan ternak.
BAB V
BAB VI
Ternak liar ditangkap, diamankan dan ditampung pada Rumah Potong Hewan dan tempat lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
BAB VII
Membuka PDF…