1.Daerah adalah Kabupaten Gowa;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Gowa beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kabupaten Gowa;
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa 5 sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4.Bupati adalah Bupati Gowa;
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal yang mempunyai tugas dan tanggungjawab di bidang pertanahan, perizinan, pekerjaan umum dan lingkungan hidup;
6.Dinas adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Gowa;
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
8.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tandatanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro magnet lainnya; 6
9.Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
10.Penyelenggara telekomunikasi adalah Perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta, Instansi Pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan Negara;
11.Penyedia menara adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik Negara atau badan usaha swasta yang memiliki dan mengelolah menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi;
12.Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain;
13.Penyedia jasa konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan jasa konstruksi;
14.Jaringan utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, mobile switching, center (MSC), base station, controller (BSC) / Radio Network Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (Backbone transmission); 7
15.Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi;
16.Menara bersama adalah menara yang digunakan secara bersama oleh beberapa penyelenggara telekomunikasi (operator) untuk menempatkan dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi berbasis radio (Base Transceiver Station/BST);
17.Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disebut IMB Menara adalah Izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah, kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku
18.Zona adalah batasan area persebaran peletakan menara telekomunikasi berdasarkan potensi ruang yang tersedia; 8
19.Pembangunan adalah kegiatan pembangunan menara bersama telekomunikasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyedia menara di atas tanah/lahan milik pemerintah daerah atau milik masyarakat secara perseorangan maupun lembaga;
20.Pengoperasian adalah seluruh kegiatan yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi selama jangka waktu perjanjian.
21.Catu Daya (Power Supply) adalah sebuah piranti yang berguna sebagai sumber listrik untuk piranti lain.