1.Daerah adalah Kabupaten Gowa 5
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Gowa beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Gowa.
3.Bupati adalah Bupati Gowa.
4.Dinas adalah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Gowa.
5.Sumber daya air adalah air, sumber air dan daya air yang terkandung di dalamnya.
6.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang berada di darat.
7.Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
8.Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
9.Kebijakan pengelolaan sumber daya air adalah arahan strategis dalam pengelolaan sumber daya air.
10.Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun generasi yang akan datang.
11.Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. 6
12.Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
13.Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.
14.Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anakanak sungai, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
15.Konsultasi publik adalah kegiatan untuk menampung aspirasi para pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya air.
16.Perlindungan sumber air adalah upaya pengamanan sumber air dari kerusakan yang ditimbulkan, baik akibat tindakan manusia maupun gangguan yang disebabkan oleh daya alam.
17.Pemanfaatan sumber daya air adalah Penggunaan sumber daya air dan prasarananya sebagai media dan/atau materi.
18.Prasarana sumber daya air adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung.
19.Pengembangan sumber daya air adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk berbagai keperluan. 7
20.Pengusahaan sumber daya air adalah upaya pemanfaatan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan usaha.
21.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.
22.Izin adalah Izin pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air.
23.Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup pemberian pengarahan petunjuk dan bimbingan, pelatihan dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengelolaan air permukaan.
24.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan perijinan kewajiban pajak.
25.Pengendalian adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan dan pemantauan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya air untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan dan mutunya.
26.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyIdik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undangundang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
27.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh 8 Undangundang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.