1.Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Gowa beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa;
3.Bupati adalah Bupati Gowa.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa.
5.Dinas adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengelolaan cagar budaya;
6.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai 6 penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
7.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagianbagiannya, atau sisa sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
8.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding dan beratap.
9.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
10.Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/ atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
11.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
12.Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuhi terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya. 7
13.Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
14.Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian Cagar Budaya.
15.Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada negara.
16.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah Daerah.
17.Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya Pemerintah Daerah.
18.Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.
19.Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan atau Pemanfaatan Cagar Budaya.
20.Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.
21.Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar 8 Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
22.Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
23.Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
24.Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.
25.Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan rakyat.
26.Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya.
27.Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan dan Pemugaran Cagar Budaya.
28.Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran atau kemusnahan. 9
29.Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
30.Zonasi adalah penentuan batasbatas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
31.Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
32.Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
33.Kegiatan Pendokumentasian adalah pendataan, antara lain uraian teks, grafis, audio, video, foto, film dan gambar.
34.Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
35.Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilainilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
36.Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya 10 atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.
37.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesarbesarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
38.Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagianbagiannya.
39.Keadaan Darurat adalah kondisi yang mengancam kelestarian Cagar Budaya, seperti terjadinya kebakaran, banjir, gempa bumi dan perang.
40.Koleksi adalah bendabenda bukti material hasil budaya, termasuk naskah kuno, serta material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi dan/atau pariwisata.
41.Fungsi Sosialnya adalah pada prinsipnya Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya dan/atau Situs Cagar Budaya yang dimiliki oleh seseorang pemanfaatannya tidak hanya berfungsi untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kepentingan umum, misalnya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, pariwisata, agama, sejarah dan kebudayaan.
42.Telah Memenuhi Kebutuhan Negara adalah apabila negara sudah memiliki Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya yang jumlah dan jenisnya secara nasional telah tersimpan di museum Pemerintah 11 dan/atau Pemerintah Daerah serta di situs tempat ditemukannya.
43.Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.