Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 01 Tahun 2022
- Nomor
- 01
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa berdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudpadahurufa,rnaka dipandangperlu
Menetapkan
menetapkanPeraturanDaerah KabupatenGowatentangPertanggungjawabanPelaksanaanAnggaranPendapatandanBelanjaDaerahKabupatenGowaTahun Anggaran2013. 19,ngat 1. Undang � Undang J\!omor 2.9 Tahun 1959 tentang Pembentukan D�erah - Daerah Tingkat II di Sulawesi ( t.ernbaran ['Jegar.:i Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tarnbahan Lembaran Neqara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
- 2.Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1.999 tentang Penvelenqqaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi can Nepotisrne ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ) ;
- 3.Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- 4.Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan l'Jegara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ;
- 5.Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemenksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Neqara ( t.ernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 ) ;
- 6.Undang - Undang Nornor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanr;unan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 ) ;
- 7.Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerlntahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nemer 59, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 4844);
- 8.Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah ( Lembaran Neqara Republik Indonesia Tahen 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republil; Indonesia Nomor 4438) ;
- 9.Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- 10.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentanq Pcmbinaan dan Pengawasan atas P1�nyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090 ) ;
- 11.Peraturan Pemerintah J\lomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahon 2004 Nomor 9n, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416 ) sebagaimana telal I diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Ncmor 21 Tahun 2007 ( Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran N,�gara Republik Indonesia Nornor 4721 );
- 12.Peraturan Petnerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 ) ;
- 13.Peraturan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Stander Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan ternbaran l'Jegara Republik Indonesia Nomor 4503), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 123, Tambahan Lembaran Ne9ara Republik Indonesia No,nor 5165 ) ;
- 14.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
- 15.Peraturan Pemerintah Nornor 55 Tahun 2005 tentang Cana Perimbangar. ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
- 16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Inforrnasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indcnesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Neyara Republik Indonesia Nornor 4576);
- 17.Peraturan Pernerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hi bah kepada Oaerah ( Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
- 18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
- 19.Peraturan Pernerlntah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan ternbaran I\Jegara Republik Indonesia Nomor 4585); 20 .. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
- 21.Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pernermtah, Pemerint:ahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4737); ·
- 22.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II Gowa Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pembentukan Perseroan Terbatas Gowa Makassar Tourism Development Corporation ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nomor 21 Tahun 1996 Seri C Nomor 2 ), sebagairnana telah diuhah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nornor 04 Tahun 2000 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tanun 2000 Seri C Nomor 1 );
- 23.Peraturan Daorah Kabupaten Gowa Namm 3 Tahun 2002 tentang Rencan= Strategis ( Renstra ) kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowc Tahun 2002 Nornor 14 );
- 24.Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Penqelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tai iun 2003 Nomor 01 Seri E ) sebagai mana telah dlubah dengan Peraturan Oaerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 21 Seri E);
- 25.Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pernbentukan Kecamatan dalarn Wilayah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 7 );
- 26.Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 8).: -·
- 27.Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2005 tentanc Pembentukan Desa dalam W:layah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9);
- 28.Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 200/ tentang Perusahaan Daerah (Holdinq Company) C:iowa Mandiri Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 3);
- 29.Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nornor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerail Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 (Lernbaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nornor 22);
- 30.Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Norncr 7 Tahun 2008 tentang Orqanisasi dan -1 ata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 23 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 23);
- 31.Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8). sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa i�omor 06 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06);
- 32.Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nornor 9 Tahun :was tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 9);
- 33.Peraturan Oaerah Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2012 tentang An�1garan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 21);
- 34.Peraturan Daerah <abupaten Gowa Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013 ( L.embaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 13); Den�anpersetujuanBerSame1 DEWANPERWAK[LAN RAKYA1r DAERAH KABUPATENGOWA dan BUPATICiOWA MEMUTUSKAN: ietaokanPERATURAN!DAERAH KABUPATENGOWA TE:NTA�JGPEHTANGGUNGJAWABANF 1 ELAKSANAAH ANGGARAN PENDAPATA.NDANBELAIUADAERAH KABUPATEN1GOWA TAHUhlANGGARAN 2013 Pasal 1
- (1)PertanggungjawabanpelaksanaanAPBDberupalaporankeuanganrnemuat: a.Laporanrealisasi anggaran; b.Neraca;
- c.Laporanaruskas;dan d.Catatanataslaporankeuangan
- (2)Laporankeuangansebaqairnanadimeksudpadaayat(1)dilampiriclenganlaporankinerjadanikhtisarlaporankeuanganbadan usahamilikdaerah/perusahaandaerah.
Pasal 2
Rp.157.054.936.529,30 Rp.166.473.093.8:37,30 Rih_9.418.157.358.00 LaporanRealisasi Anggaransebagaimanad_imaksuddalarnPasal1ayat(1)hurufaTahunAnggaran2013Sebagaiberikut: a.PendapatanRp.1.085.477.701.SSS,65 b.BelanjaBQ.J..057.021.023.2:64.00 Surplus..Rp.28.456.678.291,65 c.Pembiayaan. -Penerimaan. -Penqelua.an. Surplus.
Pasal 3
Uraian laporan reahsasi anggaran sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 2 sebagai berikut :
- (1)Selisih anggaran dengan realisasi pendapat:an sejumlah Rp.21.441.804.519,65 dengan rincian sebagai berikut :
- a.Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp.1.064.035.897.036,00
- b.Realisasi Rp.1.085.477.701.555.65 Selisih Rp 21.441.804.519,65
- (2)Selisih angga1·an dengar. realisasi belanja sejumlah Rp, (160.932.2:17.383,JG) dengan rincian sebagai berikut:
- a.Anggaran belanja setelah perubahan Rp.1.217'.953.260.647,:30
- b.Realisasi Rp.1.057'.021.023.264,00 Selisih Rp. (16Q.932.237.38�l,30)
- (3)Selisih anggaran dengan realisasi surplus/ defisit sejumlah Rp. 182.:174.041.90�95 dengan rincian sebagai berikut :
- a.Surplus/defisit setelah perubahan Rp. (153.917.363.611,30)
- b.Realisasi Rp. 2B.456.678.291,65 Selisih Rp. 182.374.041.902,95 Rp. (1.599,573.926,00) Rp. 168.072.667.813,30 Rp. 166.473.093.887,3.0
- (4)Selisih anggaran dengan realisasi penenrnaan Pernblayaan sejumlah Rp. (1.599.573.926,0!)) denqsn rincian sebaqai berikut
- a.Anggaran penerimaar. pembiayaan setelah perubahan
- b.Realisasi Selisih
- (5)Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiavaan sejumlah Rp. (4.737.146.844,0(11) dengan rincian sebagai berikut :
- a.Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
- b.Realisasi Selisih Rp. 14.155.304.202,00 Ro 9.418.157.358.00 Rp. (4.737.146.844,00)
- (6)Selisih anggaran ctengan realisasi penerimaan Pembiayaan Neto sejurnlah P.p 3.137.572.918,0Q dengan rtncian sebagai berikut :
- a.Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan
- b.Realisasi Selisih Rp. 151917.363.611,30 Rp. 157.054.936.529.30 Rp. 3.1:37.572.918,00
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 avat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 20'L3 sebagai berikut :
- 3.Jumlah aset Rp. 2.244.498.918.304,14
- b.Jumlah kewajban Rp. 24.520.187.452,00
- c.Jumlah ekuitas dana Rp. 2.219.978.730.852,14 Pasal s 141.512. 755.544,30 274.589.004. 733,65 (246.132.326.442,00) 11.474.657 .068,00 0,00 4.269.842.232,00
- 10.577. 326,86 185.724,510.462.ijt Rp. Rp. Rp. Rp. Rp Rp. Rp. Rp. Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 avat (1) huruf c untuk tahun yqng berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2013 sebagai berikut :
- a.Saldo kas awal per 1 Januar\ Tahun 2013
- b.Arus kas dari aktivitas operasi
- c.Arus kas dari aktivitas investasi aset non - keuangan
- d.Arus kas dari aktivitas pembtavaan
- e.Arus kas dari aktivitas non Anggaran
- f.Kas di Bendahara Pengeluaran
- g.Kas di Bendahara Penerimaan
- f.Saldo kas akhir per 31 Desember 2013
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana climaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d Tahun Anggaran 2013 memuat rntormasi baik secara kuantitatif maupun kualit:atif atas pos-pos laporan keuangan. Pas.al 9 Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Pertanoqunqjawaban Peiaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban peleksanaan APBD
Pasal 10
Peraturan Oaerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kebupaten Gowa. Ditetapkan di Sungguminasa pada tanggal 15 Juli 2014 \ BUPATI GOWA, '---------· ,- I-� H. ICHSAN VASIN LIMPC
Membuka PDF…