menetapkan Peraturan Daerah ten tang 3 Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Ka bu paten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 ten tang Modal Penyertaan Daerah Pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa. Mengingat 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi {Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran 4 Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Republik Nomor Negara Indonesia 5597) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pu sat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara 5 Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Indonesia 6757);
4.Peraturan Republik Norn or Daerah Kabupaten · · Gowa Nomor 7 Tahun 2007 ten tang Modal Penyertaan Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabu paten. Gowa (Lembaran Daerah Kabu paten Gowa Tahun 2007 Nomor 7), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peratu ran dengan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2013 6 ten tang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dae rah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 ten tang Penyertaan Modal Dae rah pada Perusahaan Dae rah (Holding Company) Gow a Mandiri Kabu paten Gow a (Lembaran Daerah Kabu paten Gow a Tahun 2013 Nomor 12). Dengan Persetujuan Bersama . DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GOWA dan BUPATI GOWA MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS 7 PERATURAN KABUPATEN DAE RAH GOWA NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAE RAH (HOLDING COMPANY) . GOWA MANDIRI KABUPATEN GOWA. Pasal I Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 7), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a.Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 6):
b.Nomor 19 Tahun 2 0 1 2 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2 0 1 2 Nomor 19): 8
c.Nomor 12 Tahun 2 0 1 3 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 12). Diubah sebagai berikut :