23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SI{RDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
24.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi . dan/ atau . · sanksi administratif berupa denda.
25.Pemeriksaan adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh petugas pajak khususnya kepada wajib pajak yang memang sudah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan nominal yang sudah ditetapkan berdasarkan aturan pajak 20 yang berlaku di Indonesi .
26.Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
27.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
28.Indeks Terintegrasi adalah bilangan basil korelasi matematis dari indeks parameter fungsi, klasifikasi dan waktu penggunaan Bangunan Gedung, sebagai faktor pengali . . terhadap harga satuan retrbusi untuk menghitung besaran retribusi. 2 1 I •
29.Klasifikasi Bangunan Gedung adalah pengklasifikasian lebih lanjut dari fungsi Bangunan Gedung, agar dalam pembangunan dan pemanfaatan Bangunan Gedung dapat lebih tajam dalam penetapan persyaratan administratif dan teknisnya yang harus diterapkan berdasarkan tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian kepemilikan dan kelas gedung, gedung bangunan ban gunan bangunan.
30.Bangunan Gedung .. untuk Kepentingan Umum adalah bangunan Gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial . dan budaya, fungsi khusus maupun fungsi campuran. 22 3 1 . Bangunan Oedung Sederhana adalah bangunan gedung dengan teknologi dan spesifikasi sederhana.
32.Bangunan Gedumg Tidak Sederhana adalah bangunan gedung dengan teknologi dan spesifikasi tidak sedenhana,
33.Bangunan Gedung Khusus adalah Bangunan Gedung yang memiliki standar khusus serta dalam perencanaan pelaksanaannya memerlukan penyelesaian dan teknologi khusus, bangunang gedung yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepemtingan nasional, bangunan gedung yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat · · disekitarnya dan Bangunang Gedung yang mempunyai risiko bahaya tinggi. 23
34.Bangunan Perrnanen adalah bangunan gedung yang rencana penggunaannya Iebih dari 5 (Hrna) tahun dan penyusutannya ditetapkan 2o/o (dua persen) per tahun,
35.Bangunan Semi Permanen adalah Bangunan gedung non permanen yang rencana penggunaannya sampai dengan 5 (lima) tahun dan penyusutannya ditetapkan 4o/o (empat persen) per tahun.
36.Bangunan Sementara/Darurat adalah banguna1J1 gedung yang non permanen yang �encana penggunaannya sampai dengan 5 (lima} tahun dan penyus.utannya ditetapkan 10°/o (sepuluh persen] per tahun,
37.Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan .di luar Bangunan 24 .. m nd k n nggarany fu ng i un p menuhan Bangunan Gedung.
38.Mendirikan Bangunan Gedung adalah pekerjaan membangun baru bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
39.Mengubah Bangunan Gedung adalah pekerjaan dan/atau mengu bah fungsi klasifikasi bangunan gedung antara lain mengubah lapis bangunan, luas bangunan, tampak bangunan, spesifikasi dan dimensi komponen pada bangunan gedung yang mempengaruhi . aspek keselamatan dan/atau kesehatan, perkuatan bangunan gedung terhadap tingkat kerusakan sedang . � atau berat, perlindungan dan/atau pengembangan BGCB a tau perbaikan bangunan gedung yang terletak di kawasan cagar budaya .j 25 dengan tingkat kerusakan ringan, sedang atau berat.
40.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau memuat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
41.Penyelenggara Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan , gedung, dan pengguna bangunan gedung.
42.Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, kelompok orang, badan atau perkumpulan yang menurut hukum, sah sebagai pemilik bangunan gedung. 26
43.Pengguna Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung yang menggunakan dan/ atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
44.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
45.Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/ atau gedung, .' .�·, ... � .. I : . . �-! komponen, bahan bangunan, dan/ atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungs(�--·- 27 I, . • . , I ...
46.Pemugaran Bangunan Gedung yang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi dan restorasi.
47.Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya, atau , sesuai dengan keadaan menurut . periode yang dikehendaki.
48.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli yang berkepentingan dengan persetujuan bangunan gedung.
49.Harga satuan retribusi persetujuan adalah tarif 28 retribusi PBG yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan hasil perhitungan menggunakan aplikasi Perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
50.Tingkat penggunaan jasa adalah perkalian diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan. 5 1 . Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perizinan dan/ atau pemungutan retribusi PBG.