Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2015
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Ringkasan
TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Memuat teks peraturan…
menetapkan pedoman pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PUG.
Pihak Swasta dan Masyarakat dapat melakukan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 12 dan Pasal 13- Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan kerjasama dan koordinasi dengan semua divisi di lingkungan pihak swasta dan masyarakat. Ketentuart lebit lanjut mengenai rola cdra pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. mengenai tata cara dan pelaksanaan kegiatan pada ayat (1) diatur
BAB VI
Focal Poittt PUG dalam pembangunan daerah pada setiap SKPD di daerah terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas Pemberdayaan Perempuan dan bidang lalnnya. Focal Point PUG dalam pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
Pemerintah Daerah berkewajiban menyrsun kebijatan, program dan kegiatan pembangunan berperspektil gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD, Rencana Strategis SKPD dan Rencana Kerja SKPD. PenJrusunal kebijakan, program dal kegiatan pembangunan berperspektif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui arhlisis gender. Pesal 17 Dalam melakukan analisis dimaksud dalam Pasal menggunakal metode Alur (Gender Analisgs PathuaA) lain. gender sebagaimana 16 ayat (2i dapat Kerja Analisis Gender atau metode analisis
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mengkoordinasikan penyusunan RPJMD, Renstra SKPD dan Rencana Kerja SKPD responsif gender. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kerja SKPD responsif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bupati bertanBgung jawab dalam pelaksanaan PUG dalam pembangunan daerah penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan PUG dalam pembangunan Daerah.
'I\-rgas Pokja PUG dalam pembangunan daerBh sebagaimana dimalsud dalam Pasal 20 adalah sebagai berikut :
Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Gubernur secara berjenjang seliap 6 (enam) bu1an.
Materi laporal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi : a, pelaksalaan program dan kegiatar;
Membuka PDF…