Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2024
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
1 (1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang meliputi: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan perubahan ekuitas; f. laporan arus kas; dan g. catatan atas laporan keuangan (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. 2. Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2023 3. Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diurakan 4. Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c per31 Desember Tahun 2023 5. Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023 6. Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2023 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos laporan keuangan. 7. Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 8. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diatur dengan Peraturan Bupati.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…