Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2015
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Ringkasan
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Memuat teks peraturan…
menetapkan staadar pelayanal; b, menF:sun, menetapkan, dan m€mpublikasikan maklumat pelayanan; menempatkan pelatsana yang kompeten; mehyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukuflg terciptanya iklirn pelayanan yang memadai; memberikan pelayanan yaflg berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanarl publik; melaksanalan pelayanan sesuai dengan standar pelayalan;
Pelaksana berkeu-ajiban:
Pelaksana dilarang:
BAB V
Penyelenggara wajib memiliki tata perilaku sebagai kode etik dalam memberikan pelayanan publik, sebagai berikut:
Penyelenggara wajib menlrsun dan menetapkan Maklumat Pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan Penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelavanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27. Makiumat Pelavanan sebagaimana dimaksud pada ayat {1) u'qjib dipublikasikan.
Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, perlu diselenggarakan sistem informasi yang mudah diakses masyarakat. Setiap informasi harus dapat diperoleh masyafakat dengan cepat, tepat, mudah dan sederhana. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi pelayanan publik, yang terdiri atas sistem informasi elektronik dan bukan elektronik, paling sedikit meliputi:
Membuka PDF…