menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
1.Undang-Undang Nomor 29 "Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2022Nomor134,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6801); 3.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587),sebagaimana telahdiubahbeberapakaliterakhirdenganUndang- UndangNomor11Tahun2020tentangCiptaKerja (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2020Nomor 245,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor6573); 4.PeraturanPresidenNomor87Tahun2014tentang PelaksanaanUndang-UndangNomor12Tahun2011 tentangPembentukanPeraturanPerundang-undangan (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor 199)sebagaimana telahdiubahdenganPeraturan PresidenNomor76Tahun2021tentangPerubahanatas PeraturanPresidenNomor87Tahun2014Pelaksanaan Undang-UndangNomor12Tahun2011tentang PembentukanPeraturanPerundang-undangan(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2021Nomor186); 5.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun2015 tentangPembentukanProdukHukumDaerah(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor2036) sebagaimana telahdiubahdenganPeraturanMenteri DalamNegeriNomor120Tahun2018tentangPerubahan AtasPeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun 2015tentangPembentukanProdukHukumDaerah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2019Nomor 157); 6.PeraturanDaerahKabupatenMarosNomor2Tahun 2021tentangTataCaraPenyusunanProgram PembentukanPeraturanDaerahKabupatenMaros (LembaranDaerahKabupatenMarosTahun2021 Nomor2,TambahanLembaranDaerahKabupaten MarosNomor1); 7.PeraturanDaerahKabupatenMarosNomor3 Tahun2021 tentangPembentukandanSusunanPerangkatDaerah (LembaranDaerahKabupatenMarosTahun2021Nomor 8, TambahanLembaranDaerahKabupatenMarosNomor 7). MEMUTUSKAN: MenetapkanPERATURAN BUPATITENTANG TATA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAROS. CARA DI BABI KETENTUANUMUM Pasall DalamPeraturanBupatiiniyangdimaksuddengan: 1.DaerahadalahKabupatenMaros. 2.BupatiadalahBupatiMaros. 3.DewanPerwakilanRakyatDaerahyangselanjutnyadisingkatDPRDadalah DewanPerwakilanRakyatDaerahKabupatenMaros. 4.PimpinanDPRDadalahketuaDPRDdanwakilketuaDPRD. 5.PemerintahanDaerahadalahpenyelenggaraanurusanpemerintahanoleh pemerintahdaerahdanDPRDmenurutasasotonomidantugas pembantuandenganprinsipotonomiseluas-luasnyadalam sistemdan prinsipNegaraKesatuanRepublikIndonesiasebagaimanadimaksuddalam Undang-UndangDasarNegaraRepublikIndonesiaTahun1945. 6.PemerintahDaerah adalahBupatisebagaiunsurpenyelenggara pemerintahandaerahyang memimpinpelaksanaan urusanpemerintahan yang menjadikewenangandaerahotonom. 7.ProvinsiadalahProvinsiSulawesiSelatan.
8.GubernuradalahGubernurSulawesiSelatan. 9.PerangkatDaerah adalahunsurpembantuBupati danDPRDdalam penyelenggaraanUrusanPemerintahanyang menjadi kewenanganDaerah.
10.SekretariatDaerah adalahSekretariatDaerahKabupatenMaros. 11.SekretarisDaerah adalahSekretarisDaerahKabupatenMaros. 12.SekretariatDPRDadalahSekretariatDPRDKabupatenMaros. 13.SekretarisDPRDadalahSekretarisDPRDKabupatenMaros. 14.BadanPembentukanPeraturanDaerahyangselanjutnyadisebut BapemperdaadalahalatkelengkapanDPRD yang bersifattetapdan dibentukdalam rapatperipurnaDPRD.
15.BadanKehormatanDPRDadalahalatkelengkapanDPRDyang bersifat tetap danditetapkandenganKeputusanDPRD.
16.PeraturanDaerahyang selenjutnyadisebutPerdaadalahperaturan perundang-undanganyang dibentukolehDPRDdenganpersetujuan bersamaBupati. 17.PeraturanBupatiyangselanjutnyadisebutPerbup adalahperaturan perundang-undanganyang dibentukdanditetapkanolehBupati.
18.PeraturanDPRDadalahperaturanperundang-undanganyang dibentuk danditetapkanolehPimpinanDPRD. 19.KeputusanBupati adalahpenetapanyang bersifatkonkrit,individual,dan finalyang ditetapkanolehBupati. 20.KeputusanDPRDadalahpenetapanyang bersifatkonkrit, individual,dan finalyang ditetapkanolehPimpinanDPRD. 21.KeputusanPimpinanDPRDadalahpenetapan secara internal yang bersifat konkrit,individual,danfinalyang ditetapkanolehPimpinanDPRD. 22.KeputusanBadanKehormatanDPRDadalahpenetapanyang bersifat konkrit, individual,danfinal terkaitpelanggaran tata tertib dankodeetik DPRD yang ditetapkanolehKetuaBadanKehormatanDPRD. 23.KeputusanKepalaPeran tDaerah adalah penetapanyang bersifat konkrit,individual, danfinal ang ditetapkanolehKepalaPerangkat Daerah.
24.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum yang berbentuk peraturan meliputi Perda, Perbup, dan Peraturan DPRD, serta berbentuk penetapan berupa Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD, dan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
25.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
26.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat DPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
27.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
28.Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
29.Program Pembentukan Perbup yang selanjutnya disebut Propemperbup adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perbup yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
30.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
31.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
32.Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah yang selanjutnya disebut Harmonisasi adalah adalah proses penyelarasan substansi rancangan Produk Hukum Daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi Produk Hukum Daerah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
33.Sinkronisasi Rancangan Produk Hukum Daerah yang selanjutnya disebut Sinkronisasi adalah proses penyelarasan substansi rancangan Produk Hukum Daerah dengan Produk Hukum Daerah dan kebijakan Daerah lainnya, sehingga menjadi Produk Hukum Daerah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan bersinergi dengan Produk Hukum Daerah dan kebijakan Daerah lainnya.
34.Kanal Informasi Harmonisasi Rancangan Peraturan dan Keputusan secara Elektronik yang selanjutnya disebut Kasiharapankeren adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah sebagai media pengusulan, komunikasi data dan informasi, monitoring serta validasi dalam rangka Harmonisasi dan Sinkronisasi Produk Hukum Daerah.
35.Administrator Kasiharapankeren yang selanjutnya disebut Admin Kasiharapankeren adalah Pegawai yang diberikan tugas untuk mengelola akun Kasiharapankerean pada masing-masing Perangkat Daerah.
36.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Daerah dalam lembaran Daerah, tambahan lembaran Daerah, atau berita Daerah.
37.Autentifikasi adalah salinan Produk Hukum Daerah sesuai dengan aslinya.
38.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/ atau kesusilaan.
39.Analisis Kebutuhan Perda yang selanjutnya disingkat AKP adalah mekanisme penyusunan Propemperda dalam rangka pembentukan Perda yang berbasis pada kewenangan daerah, urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pendelegasian pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebutuhan masyarakat.
40.Hari adalah hari kerja.