1.Daerah adalah Kabupaten Gresik.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik.
3.Bupati adalah Bupati Gresik.
4.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan pemerintahan daerah dalam urusan perikanan di Kabupaten Gresik.
6.Perlindungan nelayan adalah segala upaya untuk membantu Nelayan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan.
7.Pemberdayaan nelayan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan untuk melaksanakan usaha perikanan yang lebih baik.
8.Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
9.Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan
10.Nelayan Tradisional adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
11.Nelayan Pemilik adalah nelayan yang memiliki kapal penangkap ikan yang digunakan dalam usaha penangkapan ikan dan secara aktif melakukan penangkapan ikan.
12.Nelayan Buruh adalah nelayan yang menyediakan tenaganya turut serta dalam usaha penangkapan ikan.
13.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
14.Pelaku Usaha adalah orang-perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan yang berkedudukan di Indonesia.
15.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pasca produksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem perikanan.
16.Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran.
17.Komoditas perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
18.Asuransi Jiwa adalah perjanjian antara nelayan dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan.
19.Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial nelayan kepada perusahaan pembiayaan dan bank.
20.Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk nelayan berdasarkan kearifan lokal.
21.Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) adalah