DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2025

Nomor
10
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
47

Ringkasan

Materi pokok: Peraturan Pedoman Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Gresik ini dibentuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu dibuat kebijakan terkait penerapan manajemen pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik oleh pengelola kebijakan di daerah. Oleh karena itu, Peraturan Bupati ini memuat pedoman pelaksanaan manajemen pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Gresik. Dalam Peraturan Bupati Gresik ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akses terhadap pengetahuan di lingkungan Perangkat Daerah. Peraturan ini juga menetapkan kebijakan internal dan alokasi anggaran untuk mendukung manajemen pengetahuan SPBE. Selain itu, peraturan ini memberikan kepastian hukum dalam penerapan manajemen pengetahuan SPBE di Kabupaten Gresik.

Isi peraturan

Teks47PDFHirarki

Memuat teks peraturan…