1.Daerah adalah Kabupaten Gresik.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik.
3.Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Gresik.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gresik.
6.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
7.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
8.Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta yang selanjutnya disebut Perumda Giri Tirta adalah BUMD yang berbentuk Perusahaan Umum Daerah yang bergerak di bidang usaha jasa layanan penyediaan air minum dan usaha lainnya di Kabupaten Gresik. 5
9.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Giri Tirta yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Giri Tirta.
10.Direksi adalah organ Perumda Giri Tirta yang bertanggungjawab terhadap atas kepengurusan Perumda Giri Tirta untuk kepentingan dan tujuan Perumda Giri Tirta, serta mewakili Perumda Giri Tirta baik di dalam mapun diluar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
11.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi BUMD.
12.Pegawai adalah pegawai yang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
13.Gaji adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan lainnya yang sah.
14.Gaji pokok adalah gaji pokok yang ditentukan dalam skala gaji pokok pegawai Perumda Giri Tirta.
15.Daftar penilaian pekerjaan adalah daftar penilaian pekerjaan yang ditetapkan oleh Direksi.
16.Ijazah adalah tanda tamat belajar dari sekolah dan atau perguruan tinggi negeri atau swasta.
17.Tenaga kontrak adalah tenaga yang bekerja di Perumda Giri Tirta Kabupaten Gresik berdasarkan sistem kerja jangka waktu tertentu.
18.Jasa produksi adalah pembagian atas laba bersih perusahaan setelah dikurangi pajak dalam satu tahun anggaran.
19.Tarif Air Minum selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan KPM untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) yang diberikan oleh Perumda Giri Tirta yang wajib dibayar oleh pelanggan. 6
20.Rencana Bisnis Perumda Giri Tirta adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
21.Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Giri Tirta yang selanjutnya disingkat RKA adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis Perumda Giri Tirta.
22.Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
23.Penyertaan modal Daerah adalah bentuk Investasi Pemerintah Daerah pada Perumda Giri Tirta.
24.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
25.Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada Perumda Giri Tirta, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
26.Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih dan produktif.
27.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
28.Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang bertujuan untuk membantu biaya produksi air minum agar harga jual produksi yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. 7
29.Biaya Pengelolaan adalah biaya operasi dan pemeliharaan, biaya depresiasi/amortisasi, biaya bunga pinjaman, biaya lain dan/atau keuntungan yang wajar.
30.Audit atau Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan oleh pengawas internal dan atau kantor akuntan publik secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah.
31.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.