1.Daerah adalah Kabupaten Gresik.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik.
3.Bupati adalah Bupati Gresik.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Kabupaten Gresik.
5.Miskin adalah Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber pencaharian dan/atau mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
6.Kemiskinan adalah suatu kondisi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak 5 dasarnya, yang antara lain mencakup kebutuhan pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan, sehingga tidak mampu mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
7.Hak dasar adalah hak masyarakat yang harus dilindungi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat terutama hak ekonomi, sosial, dan budaya.
8.Garis Kemiskinan adalah jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum makanan yang setara dengan 2100 (dua ribu seratus) kilo kalori per kapita per hari dan kebutuhan pokok bukan makanan.
9.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga.
10.Penduduk miskin atau warga miskin adalah seseorang atau sekelompok orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya, yang berdomisili di Kabupaten Gresik dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Gresik.
11.Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
12.Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
13.Basis Data Terpadu yang selanjutnya disingkat BDT adalah sistem data elektronik yang berisi nama, alamat, 6 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan keterangan dasar sosial ekonomi rumah tangga dan individu dengan tingkat kesejahteraan terendah, yang menjadi acuan utama penetapan sasaran program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dalam skala nasional maupun daerah.
14.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Gresik, yang selanjutnya disebut TKPK adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Gresik.
15.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat SPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang selanjutnya digunakan sebagai salah satu pedoman dalam penyusunan rancangan kebijakan pembangunan di Kabupaten Gresik khususnya bidang penanggulangan kemiskinan dalam RPJMD.
16.Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan yang selanjutnya disingkat RAD Penanggulangan Kemiskinan adalah dokumen rencana aksi program dan kegiatan tahunan penanggulangan kemiskinan Kabupaten Gresik yang merupakan penjabaran dari SPKD.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJMD Kabupaten Gresik, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun sesuai periode masing-masing Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik terpilih.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Gresik.