Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik. Ditetapkan di Gresik pada tanggal 5 Februari 2021 Plt. BUPATI GRESIK, Ttd. Dr. H. MOH. QOSIM, M.Si. Diundangkan di Gresik pada tanggal 5 Februari 2021 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GRESIK, Ttd. Drs. ABIMANYU PONCOATMOJO ISWINARNO, M.M. Pembina Utama Muda NIP. 19620904 199003 1 008 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2021 NOMOR 15 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 360-17/2020 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG KREDIT LUNAK BAGI USAHA MIKRO I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, diperlukan upaya dan usaha pemberdayaan ekonomi lokal, agar para pelaku usaha dapat mampu mengembangkan usahanya, meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja yang secara bertahap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan dukungan usaha-usaha pemberdayaan dan pengembangan ekonomi lokal dan ekonomi produktif melalui penguatan modal kerja dan modal usaha oleh Pemerintah Daerah dengan harapan untuk meningkatkan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah, menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk menumbuhkan iklim usaha melalui penetapan peraturan perundang undangan dan kebijakan yang salah satunya meliputi aspek pendanaan. Bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha mikro sementara bagi usaha menengah pemberdayaan dalam bidang pembiayaan dilakukan dengan menfasiltasi dan mendorong peningkatan pembiayaan, akses terhadap pasal modal dan lembaga pembiayaan lainnya. Fasilitas pembiayaan sebagaimana ketentuan di atas dilaksanakan dengan menyediakan dana pinjaman yang bersumber dari APBD. Mengingat jumlah usaha mikro yang sedemikian besar, maka dana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah akan lebih efektif dikelola sebagai Kredit Lunak, artinya status dana ini adalah dana pinjaman yang setelah memenuhi jangka waktu tertentu harus dikembalikan untuk selanjutnya digulirkan pada usaha mikro. Konsep pembiayaan ini diharapkan akan menjangkau sebanyak mungkin Usaha mikro dengan dana yang terbatas. Pemerintah Kabupaten Gresik menugaskan kepada PD BPR Bank Gresik untuk melaksanakan dan mengelola kredit lunak bagi usaha mikro berdasarkan Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah yang bernama PD BPR Bank Gresik sebagai Pengelola kredit lunak bagi usaha mikro, dimana PD BPR Bank Gresik ini adalah pelaksana (executing) dalam memberikan kredit lunak kepada usaha mikro. II. PASAL DEMI PASAL