1.Daerah adalah Kabupaten Gresik.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik.
3.Bupati adalah Bupati Gresik.
4.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik.
5.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya.
6.Ketenteraman adalah suatu keadaan yang aman, damai dan bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.
7.Ketertiban adalah suatu keadaan lingkungan kehidupan yang serba teratur baik berdasarkan norma-norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norma-norma hukum atau aturan- aturan hukum yang berlaku.
8.Ketertiban umum adalah suatu kondisi keteraturan yang terbentuk karena tidak adanya pelanggaran yang dilakukan di tempat-tempat umum terhadap norma- norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kebiasaan maupun norma hukum yang berlaku.
9.Pelindungan Masyarakat adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan dengan ruang lingkup berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
10.Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di Kelurahan dan/atau Desa dibentuk oleh Lurah dan/atau Kepala Desa untuk melaksanakan Pelindungan Masyarakat.
11.Satuan Tugas Linmas yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh Keputusan Bupati yang berada di Satuan Polisi Pamong Praja serta kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan pelindungan masyarakat di daerah.
12.Tempat umum adalah tempat-tempat yang diperuntukkan bagi kepentingan umum meliputi jalan umum, taman, alun-alun, ruang terbuka untuk umum, ruang terbuka hijau publik, pulau jalan (trotoar), dan tempat lain yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
13.Jalan umum adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan dan diperuntukkan bagi lalu lintas umum, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
14.Ruang terbuka hijau publik adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
15.Setiap orang adalah Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing yang berada di wilayah Kabupaten Gresik.
16.Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik negara atau daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap.
17.Tempat hiburan adalah tempat umum berupa hotel, restoran, warung yang menyediakan hiburan karaoke, bilyar, dan/atau olahraga ketangkasan.
18.Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain.
19.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
20.Pengamen adalah sekelompok orang maupun individu yang melakukan pertunjukan di tempat umum baik bernyanyi, menari maupun bermain alat musik untuk mendapatkan uang.
21.Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu tertentu.
22.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
24.Fasilitas Umum adalah sarana, prasarana, perlengkapan atau alat-alat yang disediakan oleh pemerintah yang dapat digunakan untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.
25.Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman.