Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok,dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran I.4. : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
b.Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.Lampiran III : Laporan Operasional;
d.Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas;
e.Lampiran V : Neraca;
f.Lampiran VI : Laporan Arus Kas;
g.Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan;
h.Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i.Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang yang Tak Tertagih;
j.Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dan Bergulir;
k.Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah;
l.Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n.Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
o.Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s.Lampiran XIX : Daftar Kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2024 dan dianggarkan kembali dalam tahun berikutnya;
t.Lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; Lampiran XX.1 : Ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; dan Lampiran XX.2 : Ikhtisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/Rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.