1.Daerah adalah Kabupaten Gresik.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik.
3.Bupati adalah Bupati Gresik.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Perhubungan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.
6.Parkir adalah keadaan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
7.Tempat parkir adalah fasilitas parkir untuk umum yang disediakan, baik yang berada di dalam ruang milik jalan maupun di luar milik jalan.
8.Tempat parkir di dalam ruang milik jalan adalah fasilitas parkir untuk umum di dalam ruang milik jalan yang lokasinya ditentukan oleh Pemerintah Daerah. 6
9.Tempat parkir di luar milik jalan adalah fasilitas parkir untuk umum yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, atau perseorangan Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
10.Parkir di tepi jalan umum yang selanjutnya disebut TJU adalah pelayanan parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di dalam ruang miliki jalan dan merupakan objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
11.Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disebut TKP adalah pelayanan parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di luar ruang milik jalan meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, gedung parkir dan/atau tempat parkir wisata yang secara khusus disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan merupakan Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir.
12.Parkir insidentil adalah tempat parkir di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah secara tidak tetap atau tidak permanen karena adanya suatu kepentingan atau keramaian.
13.Karcis parkir adalah tanda bukti pembayaran parkir atas pemakaian tempat parkir kepada setiap kendaraan.
14.Rambu parkir adalah rambu untuk menyatakan sepanjang sisi jalan dimana rambu tersebut ditempatkan dapat digunakan untuk parkir kendaraan.
15.Marka parkir adalah garis-garis di tempat parkir yang menunjukkan cara parkir.
16.Sewa parkir adalah pembayaran atas pemakaian tempat parkir yang diselenggarakan oleh badan hukum Indonesia.
17.Jalan adalah prasarana transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelangkap dengan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. 7
18.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
19.Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum.
20.Retribusi Parkir Tempat Khusus Parkir adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di Tempat Khusus Parkir.
21.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
23.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah berupa surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
24.Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan tarif Retribusi dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi kerena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
26.Kedaluwarsa adalah suatu keadaan untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat- syarat yang ditentukan Undang-Undang. 8
27.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masyarakat, organisasi sosial politik atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.