1.Daerah adalah Kabupaten Gresik.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik. 5
3.Bupati adalah Bupati Gresik.
4.Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.
6.Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut UPUBKB adalah unit tempat dilaksanakan kegiatan uji berkala kendaraan bermotor di Kabupaten Gresik.
7.Kepala UPUBKB adalah Kepala UPUBKB pada Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.
8.Penguji kendaraan bermotor adalah petugas yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor.
9.Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik jalan.
10.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
11.Mutasi Uji adalah Perpindahan Lokasi pelaksanaan pengujian berkala dari satu wilayah unit penyelenggara pelaksanaan uji tertentu ke wilayah unit penyelengara pelaksanaan uji lainnya sebagai akibat dari perpindahan domisili pemilik kendaraan wajib uji
12.Numpang Uji adalah pelaksanaan pemeriksaan bagi kendaraan wajib uji di luar wilayah domisili kendaraan.
13.Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan pada waktu dioperasikan di jalan. 6
14.Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah bukti lulus uji berkala yang diberikan terhadap kendaraan bermotor yang dinyatakan lulus uji berkala telah memenuhi persyaratan administrasi, memenuhi persyaratan teknis kendaraan bermotor dan memenuhi ambang batas laik jalan kendaraan bermotor.
15.Kartu Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor yang telah mendapat pengesahan dari penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor dan berlaku di seluruh Indonesia
16.Tanda uji yang selanjutnya disebut Smart Card adalah Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor dan berlaku di seluruh Indonesia yang paling sedikit memuat keterangan nomor kendaraan, Jumlah berat yang diizinkan dan/atau Jumlah berat kombinasi yang diizinkan, daya angkut orang dan barang, masa berlaku uji Kendaraan, muatan sumbu terberat.
17.Persyaratan teknis adalah persyaratan tentang susunan, perlengkapan, ukuran, bentuk karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
18.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
19.Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang di gunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
20.Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
21.Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. 7
22.Kereta gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
23.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
24.Jumlah Berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
25.Jumlah Berat Kombinasi yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBKB adalah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
26.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan
27.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
28.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
29.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
30.Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya. 8
31.Kompetensi penguji kendaraan bermotor adalah jenjang keterampilan dan/atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan penguji kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri, dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
32.Sertifikat kompetensi adalah legitimasi kompetensi dalam bidang pengujian kendaraan bermotor yang diberikan kepada penguji yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan keterampilan dan/atau keahlian, wewenang dan tanggung jawab penguji secara berjenjang yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
33.Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disebut SRUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki Sertifikat Uji Tipe.
34.Kendaraan wajib uji berkala adalah. setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. wajib dilakukan pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala.