Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik. Ditetapkan di Gresik pada tanggal 5 Februari 2021 Plt. BUPATI GRESIK, Ttd. Dr. H. MOH. QOSIM, M.Si. Diundangkan di Gresik pada tanggal 5 Februari 2021 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GRESIK, Ttd. Drs. ABIMANYU PONCOATMOJO ISWINARNO, M.M. Pembina Utama Muda NIP. 19620904 199003 1 008 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2021 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 348-5/2020 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI KEKAYAAN DAERAH BERUPA PENGGUNAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA I. Penjelasan Umum. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi segenap warganya dalam penyelenggaraan perumahan melalui rumah susun yang layak bagi kehidupan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di Kabupaten Gresik, Penyelenggaraan perumahan melalui rumah susun pada dasarnya untuk meningkatkan ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kebutuhan khusus, dan Aparatur Sipil Negara. Hasil menyewakan sarusun merupakan biaya pengelolaan yang dihitung berdasarkan kebutuhan nyata biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan biaya perawatan. Berdasarkan ketentuan Dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun, sumber pendapatan dari pengelolaan Rumah susun tidak dilakukan melalui mekanisme retribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, melainkan berdasarkan pada pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. II. Penjelasan Pasal demi Pasal