a.Dinas Pendidikan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, sesuai hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah dapat diwadahi sampai dengan Tipe A;
b.Dinas Kesehatan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, sesuai hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah dapat diwadahi sampai dengan Tipe A;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum pada sub urusan Sumber Daya Air, sub urusan Jalan dan sub urusan penataan ruang serta urusan pemerintahan bidang Pertanahan, sesuai hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah dapat diwadahi sampai dengan Tipe B;
d.Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum pada sub urusan Air Minum, sub urusan Air Limbah, sub urusan Drainase, sub urusan Bangunan Gedung, sub urusan Penataan Bangunan dan Lingkungannya serta sub urusan Jasa Konstruksi, sesuai hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah dapat diwadahi sampai dengan Tipe A;
e.Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan ketentraman dan ketertiban umum, sesuai hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah dapat diwadahi sampai dengan Tipe B; 6
f.Dinas Sosial menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, sesuai hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah dapat diwadahi sampai dengan Tipe A;
g.Dinas Tenaga Kerja menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, sesuai hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah dapat diwadahi sampai dengan Tipe A;
h.Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, sesuai hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah dapat diwadahi sampai dengan Tipe A;
i.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah dapat diwadahi sampai dengan Tipe A;
j.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, sesuai hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah dapat diwadahi sampai dengan Tipe A;
k.Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan bidang perlindungan anak, sesuai hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah dapat diwadahi sampai dengan Tipe A;
l.Dinas Perhubungan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan, sesuai hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah dapat diwadahi sampai dengan Tipe B; 7
m.Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, sesuai hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah dapat diwadahi sampai dengan Tipe A;
n.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, bidang usaha kecil dan menengah, bidang perindustrian dan bidang Perdagangan, sesuai hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah dapat diwadahi sampai dengan Tipe A;
o.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, sesuai hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah dapat diwadahi sampai dengan Tipe B;
p.Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan serta urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olah raga, sesuai hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah dapat diwadahi sampai dengan Tipe A;
q.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan, sesuai hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah dapat diwadahi sampai dengan Tipe B;
r.Dinas Perikanan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, sesuai hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah dapat diwadahi sampai dengan Tipe A;
s.Dinas Pertanian menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan, sesuai hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah dapat diwadahi sampai dengan Tipe A; dan 8
t.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada sub urusan pemadam kebakaran, sesuai hasil pemetaan intensitas dan beban kerja urusan pemerintahan daerah dapat diwadahi sampai dengan Tipe C. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik. Ditetapkan di Gresik pada tanggal 16 Desember 2021 BUPATI GRESIK, TTD FANDI AKHMAD YANI Diundangkan di Gresik pada tanggal 16 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GRESIK, TTD Ir. ACHMAD WASHIL M.R., M.T. Pembina Utama Muda NIP. 19661027 199803 1 001 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2021 NOMOR 24 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 264-8/2021 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN GRESIK I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik, bertujuan untuk membawa perubahan yang signifikan terhadap besaran, tugas fungsi Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata yang ada pada masing-masing perangkat Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Dalam rangka mewujudkan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan Perangkat Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dasar utama pembentukan dalam perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dan hasil analisa jabatan, beban kerja dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2021 NOMOR 24