1.Daerah adalah Kabupaten Gresik.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik.
3.Bupati adalah Bupati Gresik.
4.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karyamasyarakat.
5.Kebudayaan Daerah adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Daerah.
6.Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Daerah melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. 5
7.Pelestarian adalah upaya untuk mempertahankan keberadaan Kebudayaan Daerah dan nilainya melalui pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
8.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
9.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
10.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
11.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
12.Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsurKebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
13.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi Daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaanbeserta usulan penyelesaiannya.
14.Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan padapotensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional.
15.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orangyang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
16.Lembaga Kebudayaan adalah lembaga yang berperandalam Pemajuan Kebudayaan.
17.Pranata Kebudayaan adalah kelakuan berpola manusia dalam kebudayaannya.
18.Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan. 6